SANGATTA - Belum usai permasalahan lahan Puskesmas Sangatta Utara yang dituntut oleh ahli waris. Kali ini hal serupa terjadi di lima kantor dinas di lingkungan Pemkab Kutim disegel oleh warga yang mengaku pemilik lahan.
Ogi Raharto, putra pemilik lahan yang menjadi ahli waris itu mengaku lahan milik ayahnya masih digunakan oleh pemerintah dan belum diganti rugi oleh pemerintah sejak puluhan tahun lalu.
Ogi dan keluarga memasang plang bertulis “Lahan ini milik Muksin seluas kurang lebih 11 hektare (ha) belum menerima ganti rugi”, terpampang di depan gedung kantor Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, juga Kejaksaan Negeri Sangatta. Bahkan batasan lahan tersebut hingga Rumah Jabatan Wakil Bupati dan sekda Kutim.
"Lahan kami dipakai sejak 1990. Kami juga sudah pernah menuntut pada 2001, bahkan sudah koordinasi dengan semua dinas. Namun, belum ditangani sampai sekarang," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Lahan ini telah dipatok dan dilakukan uji GPS. Pihaknya mengaku akan memperjuangkan hingga terbayar lunas. Pasalnya, masalah ini telah berlarut-larut. Bahkan ia telah melakukan lima kali mediasi dan lima kali somasi, aturan sudah dia lakukan sesuai prosedur.
"Kalau memang pemasangan spanduk tidak direspons, kami lanjut dengan pemagaran. Namun, tidak akan mengganggu pelayanan karena kantor bukan milik kami," tandasnya.
Setelah hasil GPS keluar, ia menyebut mendapat list pembayaran pada 2018 yang ditandatangani kepala Dinas PLTR sebelumnya. "Bagaimana mau sertifikasi kalau pemerintah sudah duduki," tegasnya.
Ogi mengatakan, pernah membahas permasalahan lahan ini bersama Wakil Bupati Kasmidi Bulang pada 2019. Jadi, dia sangat berharap pemerintah dapat melunasi lahan tersebut. (*/la/dns/k16)