SAMARINDA–Ardiansyah dan Taufiq Susanto menyoal peran mereka dalam kasus hibah National Paralympic Committee (NPC) 2013 lalu yang berujung terseretnya mereka dalam kasus hibah Rp 18 miliar itu.
Hal tersebut diungkapkan lewat pembelaan atau pledoi kedua terdakwa itu dalam sidang lanjutan penyalahgunaan hibah di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (23/1) lalu. Menurut dua terdakwa itu, mereka hanya bertugas menangani pemusatan latihan daerah para atlet disabilitas Kaltim.
Serangkaian kegiatan itu bertujuan mematangkan kemampuan atlet yang akan berlaga di Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2012. “Padahal, hibah itu langsung diterima ketua NPC Kaltim Prasetianto,” ucap Suhadi Syam membacakan pembelaan setebal 106 lembar itu.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Burhanuddin dan Anggraini, lanjut Syam, perkara ini terbilang janggal karena penerima langsung tak menjadi pesakitan seperti dua kliennya itu. Tuntutan yang diajukan JPU Agus pun terbilang tak manusiawi jika menilik kondisi fisik Ardiansyah yang disabilitas.
Untuk diketahui, Ardiansyah dituntut 10 tahun pidana penjara, sementara Taufiq dituntut 8 tahun. Duit pengganti Rp 2,6 miliar dibebankan kepada terdakwa Ardiansyah subsider 2 tahun pidana penjara. “Tuntutan justru tak menunjukkan keadilan,” sambungnya.
Padahal, kedua terdakwa ditunjuk lewat keputusan ketua NPC Kaltim Prasetianto sebagai ketua dan bendahara panitia pekan olahraga penyandang cacat (PORPC). Menurut Syam, kewenangan atas dugaan penyimpangan penggunaan hibah dari Pemprov Kaltim itu bukan tanggung jawab kedua terdakwa. “Bahkan keduanya tak masuk dalam kepengurusan NPC Kaltim,” lanjutnya membaca.
Soal penggunaan dana untuk PORPC pun sudah melalui administrasi yang tepat ke pengurus NPC. “Karena itu, kami berharap, majelis mempertimbangkan beberapa fakta yang terungkap sepanjang kasus ini bergulir dan bisa membebaskan kedua terdakwa,” tutup Syam.
Majelis hakim pun mengagendakan sidang akan kembali digelar pada 30 Januari dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pledoi. (ryu/dns/k8)