TANA PASER - Upah pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan di Paser, dipastikan naik pada 2020 ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sancoyo mengatakan, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pertambangan batu bara naik dari Rp 2.788.800 pada 2019 lalu, menjadi Rp 3.026.200.
Sementara UMSK perkebunan, dari Rp 2.788.000 naik jadi Rp 3.025.300. Penetapan untuk dua sektor ini berlaku hingga Desember 2020. Seluruh perusahaan di Paser pun telah menerima keputusan penetapan ini. "Pertimbangan kenaikan ini untuk peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya," ujar Sancoyo kepada Kaltim Post, (23/1).
Sancoyo mengatakan ada sekitar 150 perusahaan pertambangan dan 30 perusahaan perkebunan yang menerima keputusan surat penetapan dari Gubernur tersebut. Kenaikan upah sektoral ini, kata dia, karena mengikuti Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Paser yang memang naik 8,51 persen. Dari tahun 2019 di angka Rp 2.787.920 menjadi Rp 3.025.172, atau naik Rp 238.00.
UMSK harus lebih tinggi angkanya dari UMK. Itu sebabnya kenaikannya juga tinggi. Tiap tahun perusahaan tambang maupun kebun selalu mengikuti penetapan ini. Kalaupun ada yang tidak, pasti para karyawannya akan mengadukan bukti penetapan ini ke bagian HRD. “Penetapan UMSK pun sebelumnya melibatkan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB), perwakilan perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan," katanya.
Namun Sancoyo berpesan kepada masyarakat yang tengah mencari kerja, agar tetap berani membuka usaha atau berbisnis. Karena di zaman sekarang, trennya tidak lagi harus bekerja di perusahaan atau perkantoran. Banyak peluang usaha yang bisa dikembangkan. (*/jib/ind/k18)