MUI Bantah Haramkan Netflix

- Jumat, 24 Januari 2020 | 23:08 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan fatwa haram untuk platform streaming berbayar Netflix. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemberitaan yang menyebut MUI menetapkan fatwa haram untuk Netflix tidak benar.

’’(Termasuk, Red) berita MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar,’’ katanya tadi malam (23/1). Dia menjelaskan sampai saat ini Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia layanan konten streaming. Termasuk Netflix atau platform serupa lainnya.

Asorun menjelaskna Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa masalah ibadah maupun sosial kemasyarakatan. Termasuk diantaranya masalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khusunya media sosial.

Dia menyampaikan pemilik atau perusahaan penyedia jasa digital termasuk platform streaming harus mentaati aturan hukum. Diantaranya adalah tidak boleh menjual atau mengedarkan konten terlarang secara hukum maupun agama. Termasuk diantaranya adalah konten pornografis.

’’Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan menyediakan konten terlarang, maka aparat hukum punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan penindakan,’’ terangnya. Untuk itu dia menegaskan terkait adanya konten-konten terlarang di dalam platform streaming ranahnya penegak hukum.

Sebagaimana diketahui akses streaming Netflix di Indonesia sampai saat ini masih terbatas. Provider Telkom dan seluruh anak perusahannya masih memblokir akses Netflix. Tidak dipungkiri tayangan Netflix ada yang cenderung vulgar atau porno. Namun pengguna bisa memanfaatkan fitur parental control. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X