Realisasikan DBH Sawit dengan Omnibus Law

- Jumat, 24 Januari 2020 | 23:05 WIB
Sejak dulu pemerintah daerah kesulitan merealisasikan permintaan dana bagi hasil (DBH) minyak kelapa sawit.
Sejak dulu pemerintah daerah kesulitan merealisasikan permintaan dana bagi hasil (DBH) minyak kelapa sawit.

Sejak dulu pemerintah daerah kesulitan merealisasikan permintaan dana bagi hasil (DBH) minyak kelapa sawit. Belum lagi, soal kendaraan alat berat yang tidak masuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Momen omnibus law dimanfaatkan untuk merealisasikan permintaan tersebut.

 

SAMARINDA – Pemprov Kaltim berencana memanfaatkan pembuatan omnibus law untuk merealisasikan permintaan DBH minyak kelapa sawit. Sebab Kaltim menjadi salah satu penyumbang terbesar ekspor komoditas tersebut. Namun hingga saat ini langkah tersebut kerap terbentur regulasi yang ada, sehingga perubahan belum bisa dilakukan.

Seperti diketahui UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang dana perimbangan menyebutkan dalam salah satu pasal bahwa komoditas perkebunan tidak termasuk yang bisa diterapkan DBH. Usulan revisi undang-undang tersebut sudah berulang kali diajukan. Tidak hanya Kaltim namun beberapa daerah lain penghasil kelapa sawit seperti Sumatera.

Tanpa revisi itu, DBH dari minyak sawit bakal sulit karena tidak bisa menggunakan UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang cukai di mana daerah penghasil tembakau bisa mendapatkan DBH. Minyak kelapa sawit punguatannya tidak berbentuk cukai, melainkan dari bea keluar ekspor.

Sementara penerimaan negara dari bea keluar CPO sangat fluktuatif karena besarannya turut dipengaruhi harga CPO yang berlaku. Lalu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan alat berat tidak termasuk kendaraan bermotor yang bisa dikenakan PBBKB.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, aturan yang sudah lama menyulitkan. Alhasil pihaknya berencana memanfaatkan momentum omnibus law. Sebab, pemerintah pusat berkomitmen melakukan proses omnibus law tahun ini.

Untuk diketahui, omnibus law adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik. “Kita bisa mengkritisi formula bagi hasil dalam UU 33 tahun 2003, serta UU 28 Tahun 2009 lewat omnibus law,” katanya, Kamis (23/1).

Dia menjelaskan, DBH memang sudah menjadi permasalahan sejak dulu. Seharusnya dana bagi hasil tidak bisa hanya berpatokan pada jumlah penduduk. Sebab kalau hanya jumlah penduduk, maka dana besar negara hanya akan tertumpuk di Jawa. Karena jumlah penduduk di Jawa jauh lebih banyak dibandingkan Kaltim.

Hal itu membuat daerah penghasil seperti Bumi Etam tidak mendapatkan dana yang cukup, sehingga infrastruktur lebih baik di Jawa. “Itu sebabnya infrastruktur kita kalah jauh dengan jawa, jumlah penduduk yang lebih banyak mendapat DBH lebih besar. Sehingga wajar jalan robek dikit di Jawa bisa langsung ditambal, karena uangnya banyak,” jelasnya.

Menurutnya, momentum omnibus law harus dimanfaatkan agar regulasi yang selama ini menghalangi, bisa terealisasi. Hal ini tidak bisa hanya diperjuangkan oleh Kaltim, tapi bisa dilakukan seluruh daerah utamanya penghasil sawit. Pihaknya beberapa waktu lalu sempat mengajak para gubernur yang daerahnya penghasil sawit, untuk membentuk tim kerja. 

Tim dimaksud untuk menyusun hal-hal penting yang harus diperjuangkan kepada pemerintah pusat. “Kita bisa membuat tim, seluruh kesulitan yang terbentur regulasi bisa kita bahas dan masukkan semua hal dalam omnibus law itu agar daerah yang selama ini menjadi penghasil bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar,” tuturnya.

Dia mengatakan, UU 33 tahun 2003, serta UU 28 Tahun 2009 memang harus masuk omnibus law. Sebab banyak daerah yang dirugikan, contoh alat berat tidak dimasukkan dalam PBBKB. Padahal, alat berat juga digerakkan dengan motor. Bagi daerah penghasil sawit dan tambang, alat berat itu sangat besar menggunakan bahan bakar.

“Hal ini salah satu yang harus diperbaiki, awal mulanya saja kita fokus kepada sawit. Nanti bisa juga untuk membahas aturan-aturan pertambangan batu bara dan minyak,” pungkasnya. (ctr/ndu/k18) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X