SAMARINDA-Keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah tengah jadi perbincangan. Pasalnya, wacana meniadakan pegawai tidak tetap ini muncul ketika rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Di Kota Tepian, pemkot memilih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat ihwal wacana tersebut. “Kalau memang sudah disepakati, kami patuhi,” ucap Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kota Samarinda Ali Fitri Noor.
Menukil data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, terdapat dua jenis tenaga honorer yakni pegawai tidak tetap bulanan (PTTB) dan pegawai tidak tetap harian (PTTH). Sebanyak 1.200 pegawai berstatus PTTB dan 5 ribu PTTH yang tersebar di berbagai jenjang instansi pemkot se-Samarinda. Per tahunnya, pemkot perlu mengalokasikan sekitar Rp 100 miliar untuk honorarium dua jenis tenaga honorer ini.
Kembali ke Ali. Menurut dia, selama keputusan resmi belum ditetapkan, pemkot masih mengakomodasi tenaga penunjang ini. Meski perlu kocek yang tak sedikit untuk gaji para honorer.
Sejak UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, hanya ada dua jenis pegawai yang bekerja di lingkup pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, di sisi lain, keberadaan honorer diperlukan untuk membantu jalannya roda pemerintahan.
Mengandalkan dua jenis ASN itu tentu akan memengaruhi kerja pemerintahan yang memang sejak awal kekurangan SDM. Apalagi, terang dia, ada PTTH atau PTTB yang sudah bekerja cukup lama di Pemkot Samarinda. “Selama belum ada ketetapan resmi dari pusat, kami masih gunakan dua jenis tenaga honorer ini,” singkatnya. (ryu/dns/k16)