Wes Mari, Aku Pengin Sekolah, Apene Ujian Iki

- Jumat, 24 Januari 2020 | 10:00 WIB
ZA saat menjalani sidang.
ZA saat menjalani sidang.

Meski divonis bersalah, bagi ZA dan keluarga, putusan itu adalah akhir dari keruwetan dan beban psikis berat. Selama setahun, remaja 17 tahun itu harus mengikuti kegiatan di lembaga yang dituju sembari tetap bersekolah.

 

RAUT wajah ZA tampak tenang. Bagian atas seragam SMA-nya tertutupi jaket. Topi juga kembali dikenakannya.

’’Aku ikhlas,’’ kata remaja 17 tahun itu kepada Jawa Pos saat meninggalkan ruang sidang.

Beberapa saat sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Nuny Defiary baru selesai membacakan vonis untuk pelajar SMA tersebut. ZA dijatuhi hukuman pidana pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

’’Wes sopo gelem ruwet-ruwet maneh koyok ngene, Mas (siapa yang mau mengalami keruwetan lagi seperti ini, Mas, Red),’’ imbuhnya.

Empat bulan ini adalah empat bulan yang sungguh berat bagi ZA dan keluarga. Dia sulit fokus ke sekolah. Tenaga dan konsentrasinya terserap ke kasus yang membelitnya.

ZA menjadi tersangka pembunuhan Misnan. September tahun lalu, pada suatu malam di sebuah ladang tebu di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pelaku begal tersebut mengancam akan memerkosa VN, pacar ZA. Sebelumnya, Misnan yang beraksi bersama tiga kawan begalnya merampas kunci motor dan ponsel kedua remaja yang baru pulang dari menonton konser tersebut.

’’Anak saya jadi susah untuk belajar (sejak terbelit kasus itu),’’ ungkap Sudarto, ayah ZA, yang turut mendampingi sang anak di PN Kepanjen.

Karena itulah, keluarga akhirnya memutuskan untuk menerima vonis hakim. ’’Kami ikhlas. Saya berharap anak saya bisa tuntut ilmu sampai tinggi, di mana pun tempatnya,’’ imbuh Sudarto.

Dengan putusan tersebut, Indung Budianto, staf pendamping anak di Bapas Kelas I Malang, menyatakan, ZA harus mengikuti kegiatan di Darul Aitam selama setahun. Artinya, ZA tidak diperbolehkan pulang ke rumah selama masa pendidikan itu.

Meski begitu, lanjut Indung, ZA masih boleh bersekolah. Kebetulan, dia masih berstatus pelajar. ’’Sama seperti mondok begitu,’’ ucapnya.

Dia menegaskan, itu tidak boleh ditawar. Namun, untuk mengawasi perkembangannya, tim bapas-lah yang bertanggung jawab dalam pola pembinaan tersebut. ’’Kami dampingi karena kami yang bertanggung jawab jika sudah berkekuatan hukum tetap,’’ katanya.

Di tempat itu, lanjut Indung, ZA akan mendapat pelajaran agama. Sebab, lokasi yang dituju merupakan pondok pesantren.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X