Eksepsi Ditolak, Suap Proyek Jalan Berlanjut

- Jumat, 24 Januari 2020 | 09:59 WIB
Terdakwa dalam persidangan.
Terdakwa dalam persidangan.

SAMARINDA–Upaya Hartoyo menyanggah dakwaan yang menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda ditolak hakim, (23/1). Majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta menilai, dakwaan dari kasus suap proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan perlu pembuktian lebih lanjut. Lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

”Dan hal ini menjadi yurisdiksi Pengadilan Tipikor Samarinda untuk memeriksanya,” ucap Masykur membaca amar putusan sela kasus suap ini. Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) ini pada 9 Januari lalu, menyoal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hartoyo menilai, dakwaan tak cermat dan tak terarah. Alasan keberatannya, dakwaan bernomor 123/TUT.01.04/24/12/2019 itu tak merincikan asal dugaan suap yang disangkakan kepadanya.

Ditambah, dugaan pemberian uang yang dikronologiskan dalam dakwaan itu dinilai seolah-olah telah menggunakan uang negara. Selain itu, soal penerapan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan primer, lanjut pengusaha asal Bontang itu, tak bisa didefinisikan secara gamblang untuk proses yang ditempuhnya mendapat pekerjaan preservasi konstruksi jalan nasional senilai Rp 193,8 miliar pada 2018-2019.

Sementara itu, majelis hakim menilai, syarat formal dan materiel dari dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah tepat. Dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sudah disertai rangkaian peristiwa sangkaan korupsi yang terjadi. Lanjut Masykur, kedudukan terdakwa Hartoyo dalam kasus ini bukan sebagai korporasi atau pemilik PT Harlis Tata Tahta.

Sehingga tak perlu menelusuri lebih jauh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan itu. Dengan begitu, majelis hakim berpendapat, perkara harus tetap dilanjut untuk membuktikan sangkaan jaksa. Beskal KPK menilai, terdakwa telah menyuap Refly Ruddy Tangkere (kepala BPJN Wilayah II Balikpapan) dan Andi Tejo Sukmono (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek jalan nasional), tersangka lain kasus ini.

Kucuran uang total Rp 9,4 miliar dalam kurun September 2018–Oktober 2019, untuk mengamankan perusahaannya memenangkan lelang preservasi konstruksi jalan nasional di Kaltim. Adapun segmennya terdiri dari SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta senilai Rp 193,8 miliar pada 2018-2019. Hingga akhirnya, PT HTT mendapatkan proyek rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 kilometer dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,91 miliar, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 153,6 km sebesar Rp 23 miliar, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter sebesar Rp 766 juta, dan pemeliharaan jembatan sepanjang 222,1 meter senilai Rp 817 juta.

Seluruh pekerjaan itu dikerjakan sejak 26 September 2018–31 Desember 2019 dengan tambahan setahun masa pemeliharaan. Terdakwa Hartoyo disangka memberikan uang senilai sebesar 1,5 persen atau Rp 1,4 miliar ke Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala BPJN XII sepanjang 15 November 2018–24 September 2019. Serta ke Andi Tejo Sukmono (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) proyek peningkatan mutu jalan nasional sebesar Rp 4,3 miliar dan Rp 3,3 miliar sepanjang 18 September 2018–22 Juli 2019.

Selain itu, ada pembelian tiket pesawat dalam kurun 7 Agustus 2018–20 Februari 2019 sebesar Rp 47,3 juta. Biaya hotel sebesar Rp 25,7 juta sepanjang 8 Agustus 2018–22 Februari 2019. Di akhir persidangan, ketua majelis hakim menjadwalkan untuk kembali menggelar kasus ini pada 29 Januari mendatang. Agendanya, memeriksa saksi yang dihadirkan JPU KPK. Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo berencana menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang yang dijadwalkan itu.

“Rencana tujuh saksi yang dihadirkan majelis,” ucapnya sebelum sidang ditutup. Dicegat media ini selepas sidang, Jaksa Agung mengaku belum bisa berkomentar soal berkas dua tersangka lain, Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere yang belum masuk ke meja pengadilan rasuah. “Masih disusun tim. Tapi dalam waktu dekat sudah dilimpah,” singkatnya. (/ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X