Gubernur Ibu Kota Dipilih Presiden, Katanya Hindari Tarik-menarik Kepentingan Politik

- Jumat, 24 Januari 2020 | 09:57 WIB
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi IKN.
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi IKN.

Dalam draf RUU yang sedang dirumuskan pemerintah pusat, provinsi IKN baru memiliki eksekutif sendiri.

 

BALIKPAPAN–Kepala pemerintahan di calon ibu kota negara (IKN) baru jadi isu penting dalam rancangan undang-undangan (RUU) pemindahan IKN ke Kaltim. Sebagai pusat pemerintahan, IKN baru diharapkan bisa dikelola dengan efektif dan efisien. Sehingga diharapkan tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menukil draf RUU tentang IKN Baru, bentuk pemerintahannya adalah provinsi. Dipimpin oleh seorang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur yang dipilih oleh DPRD. Merespons usulan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas menginginkan, jika gubernur dan wakil gubernur IKN baru, tidak dipilih oleh DPRD. Maupun dipilih melalui pilkada.

“Itu konsep dari kami. Jadi gubernur ditunjuk oleh presiden sendiri,” kata Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti dalam Diskusi Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim di Hotel Novotel, Kamis (23/1). Bappenas beralasan, jika kepala daerah di IKN baru dipilih tanpa pilkada, maka tidak ada tarik-menarik kepentingan politik.

 

Diketahui, IKN dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) nantinya. Luas kawasan itu 256 hektare. Dia mencontohkan pengelolaan Gelora Bung Karno (GBK) atau sebelumnya disebut Gelanggang Olahraga Senayan. Kawasan tersebut berada di bawah kendali Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 72 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan wakil ketua I adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan wakil ketua II Ketua Umum KONI Pusat. Sedangkan anggotanya adalah gubernur DKI Jakarta, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta Raya Jaya/Jayakarta, wakil sekretaris negara, wakil sekretaris kabinet, direktur jenderal (Dirjen), Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (DPU), dirjen Bina Marga DPU, deputi Hak-Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan asisten IV Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Bidang Keterpaduan Pemanfaatan Ruang, Perumahan dan Permukiman.

Dengan demikian, kalau ada pembangunan di GBK, harus melalui koordinasi pemerintah pusat. “Kalau di IKN baru, bukan di bawah Setneg ya, tapi ada satu kepala daerah yang dilakukan tanpa pilkada,” terang Virgi biasa Tri Dewi Virgiyanti disapa.

Dia menambahkan, dalam undang-undang tentang IKN nanti, perlu suatu rumusan tersendiri. Dalam draf RUU yang masih difinalisasi pemerintah pusat, provinsi IKN baru memiliki eksekutif sendiri.

Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur. Lalu DPRD dan yudikatif. Khusus untuk legislatif, masih perlu didiskusikan dengan DPR RI setelah draf RUU tentang IKN diserahkan. Guna dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Bagaimana kalau tidak ada pilkada, DPRD-nya siapa di sini (IKN baru). Itu salah satu isu yang saya dengar, bersama tim kelembagaan di IKN. Yang perlu dicarikan jalan keluar,” terang dia.

Usulan mengenai tidak ada pilkada di IKN baru, bisa saja terjadi. Mengingat undang-undang tentang IKN adalah lex specialis. Dengan kekhususan tersendiri sebagai IKN. Sebagai pusat pemerintahan. Di mana pembahasan di Bappenas, tahapannya sudah selesai.

Tinggal dilakukan finalisasi, sebelum diserahkan di DPR RI. “Kemudian Perpres (Peraturan Presiden) Badan Otorita sudah diselesaikan dan diserahkan ke Setneg, untuk ditetapkan presiden. Lebih kepada Badan Otorita untuk mempersiapkan (IKN). Karena tidak mungkin, semuanya tetap di Bappenas. Karena mempunyai kegiatan rutin yang cukup padat,” jabar dia.

Sementara itu, Raynaldo G Sembiring selaku Deputi Direktur Bidang Pengembangan Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti dasar hukum pemindahan IKN ke Kaltim.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X