Jukir Liar Diangkut

- Jumat, 24 Januari 2020 | 09:55 WIB

 

SEBANYAK 12 juru parkir (jukir) liar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan diamankan. Ini merupakan rangkaian operasi cipta kondisi dengan menyasar premanisme, juru parkir liar dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan Direktorat Samapta Polda Kaltim.

“Ada 12 kami amankan. Ada yang bau minuman keras (miras),” kata Direktur Samapta Kombes Pol Edy Suswanto bersama Kanit 1 Sie Turjawali Subdit Gasum AKP Kusti Winarsih. Menurutnya penertiban itu menyusul banyak informasi dari masyarakat.

Ketika masyarakat sedang parkir, jukir liar yang tak diberi duit kemudian marah. “Banyak informasi. masyarakat resah,” ungkapnya. Kawasan Jenderal Sudirman itu seperti sekitar Ruko Bandar, Terminal Balikpapan Permai dan Plaza Balikpapan.

Saat mereka menyisir ketiga lokasi, tak sedikit pula yang berlarian. Mereka kabur setelah mengetahui sejumlah petugas berpakaian dinas dan mengendarai mobil patroli terlihat dari kejauhan.

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, parkir liar di badan jalan yang dikelola oknum masyarakat kerap menimbulkan kemacetan. Misalnya di Jalan Sudirman yang memang lalu lintasnya padat. Apalagi banyak pertokoan tak memiliki fasilitas parkir yang memadai.

“Ketika ada masyarakat terganggu aktivitas mereka, berarti timbul gangguan kamtibmas. Kami cegah dengan rutin gelar operasi cipta kondisi,” ungkapnya. Sasarannya, selain jukir liar juga premanisme, peredaran minuman keras, senjata tajam, balapan liar dan lainnya. Namun, tindakan itu hanya masuk tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga tak membuat jera.

Sementara pada beberapa kasus, aktivitasnya bisa memicu perbuatan pidana yang lebih berat. Seperti rebutan lahan parkir, pembagian hasil uang parkir tidak rata, kemudian cekcok dan penikaman, pengeroyokan dan pemukulan.

“Itu yang kami cegah, sebelum terjadi,” kata alumnus Akpol 1993 ini. Makanya, ketika operasi cipta kondisi dan mendapati jukir liar, akan didata dan dikenakan tipiring. Lalu diserahkan ke pengadilan. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X