BALIKPAPAN- Perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Terdakwanya EA, oknum anggota polisi Polda Kaltim.
EA, berpangkat brigadir polisi ini didakwa melakukan pencabulan terhadap lima anak yang berstatus siswa sekolah dasar (SD) sekaligus santriwati. Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyo menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yohanes Maroko.
Menurut Yohanes pengajuan eksepsi karena pihaknya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kurang lengkap dan tidak berdasar. “Tidak dicantumkan hasil visum para korban,” kata Yohanes. Namun, hakim menolak eksepsi dan akan memasuki sidang pokok perkara minggu depan.
“Menolak eksepsi terdakwa karena sudah masuk pokok perkara. Agenda pekan depan menghadirkan saksi,” kata Bambang. Meski ditolak, Yohanes tetap mendampingi terdakwa dalam menjalani persidangan. “Kami akan melihat perkara ini dalam fakta-fakta persidangan yang nantinya akan muncul,” kata Yohanes.
Sementara JPU Yogo Nurcahyo akan melakukan koordinasi dengan penyidik dalam menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini. "Nanti koordinasi sama penyidik soal saksi yang akan dihadirkan,” tuturnya.
Diketahui, kasus ini mencuat Minggu 8 September 2019. Diduga aksi pencabulan dilakukan di rumah terdakwa di kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selayan. Ketua RT setempat Nasrudin menerima laporan dari salah satu orangtua korban bahwa sang anak mendapat tindakan tak senonoh dari pelaku.
Mengetahui laporan orangtua korban dan melakukan cross-check, mereka pun mengadukan EA esok harinya ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan.
Menurutnya, selama ini pelaku merupakan guru mengaji yang dipandang masyarakat sekitar. Keluarga korban juga merasa kecewa karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. (aim/ms/k15)