Tak Ada Izin, Diperingatkan sejak September 2019, Pasar Beller Diratakan

- Jumat, 24 Januari 2020 | 09:53 WIB

Karena keberadaannya yang ilegal, sejumlah petak pedagang di kawasan Beller dibongkar paksa oleh tim gabungan. Tak ada lagi toleransi.

 

BALIKPAPAN – Dua tahun beroperasi, Pasar Beller khatam. Tim gabungan meratakan semua bangunan di pasar tradisional yang terletak di Jalan Mayor Polisi Zainal Arifin RT 48, Sumber Rejo itu.

Sekitar 200 personel diturunkan dalam pembongkaran, kemarin (23/1). Meski telah berdiri sejak 2018, pasar tersebut disebutkan tidak memiliki izin secara administrasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan Saiful Bahri berkata, sebelumnya para pedagang sudah diberi peringatan. Bahkan sudah ditoleransi dari rencana pembongkaran yang dijadwalkan pada September 2019.

“Sudah diperingatkan. Ternyata aktivitas (perdagangan) tetap berjalan,” kata dia.

Alasan lain dari segi tata ruang. Ia berujar kawasan tersebut tak memenuhi kriteria, sebagai tempat jasa dan pelayanan. Oleh sebab itu, eksekusi pun dilakukan setelah melalui pertimbangan dahulu.

Lanjut dia, pihaknya pun telah menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Sebagai persiapan ketika tuntutan dilayangkan oleh pihak pedagang.

Kasat Pol PP Zulkifli berujar hal ini merupakan kelalaian para pedagang. Sebab, tak mematuhi arahan yang telah diberikan. Ia menyebut ini juga merupakan dampak dari pemindahan IKN.

“Tapi yang paling utama karena perda. Saya sudah ingatkan seluruh masyarakat untuk buat izin sebelum membangun,” ujarnya.

Sementara pedagang terpaksa mengikuti proses pembongkaran. Mereka hanya bisa menatap nanar saat barang mereka diangkut. Bahkan saat bangunan diratakan dengan alat berat.

Kiki, salah satu pedagang ikan merasa dirinya dirugikan. Sebab pengurus yang dulu mengumpulkan para pedagang, kini tak menampakkan diri lagi. Ia mengaku tak tahu kawasan tersebut nyatanya ilegal.

Padahal biaya yang dia keluarkan juga tak sedikit. “Sampai Rp 30 juta, Mbak. Pedagang-pedagang di sini juga sudah keluar banyak,” ujarnya.

Meski begitu, ia hanya bisa pasrah. Dikarenakan hal ini adalah keputusan pemerintah kota. Dirinya pun masih belum tahu akan kembali berdagang di mana. Namun, ke depan ia akan lebih berhati-hati lagi. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X