TANA PASER –Untuk menjaga kelestarian populasi biuku atau beluku di Paser, para wakil rakyat tengah menggarap naskah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa sejenis kura-kura ini. Dewan menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk pembuatan naskah akademik.
Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan, hewan endemik yang dilindungi ini harus terjaga kelestariannya. Sehingga hal ini menjadi dasar legislator membuat raperda. Selain pembahasan naskah akademik, akan ada juga uji publik oleh komunitas pelaku konservasi biota sungai ini.
"Selain itu, jika sudah disahkan perda-nya nanti, kita harapkan satwa ini bisa dikembangbiakkan keberadaannya. Baik itu populasi dari usia kecil, dewasa, maupun telurnya, yang rawan diperjualbelikan," ujar pria yang akrab disapa Wawan itu.
Anggota dewan lainnya, Hamransyah mengatakan, terkait adanya sebutan lain untuk satwa ini, dalam naskah harus jelas disebutkan apa namanya. Karena dari data naskah akademik, disebutkan nama lainnya ialah beluku. Dia juga menyebut untuk lokasi konservasi, apakah harus di Desa Olong Pinang Kecamatan Paser Belengkong saja, atau bisa di kecamatan lain yang kemungkinan ada potensi populasinya.
"Ke depan kita harus lebih intens terkait sosialisasi hewan ini. Jangan sampai dalam penyebutannya saja masyarakat sudah salah. Ini juga berkaitan dengan penulisan di perda," kata Hamransyah.
Tim ahli dari ITS Surabaya, Mohammad Muntaha mengatakan, Paser memang perlu membentuk perda terkait hewan ini. Pasalnya, kepunahan terus terjadi karena berbagai faktor, seperti aktivitas tambang pasir, hewan predator, konservasi yang tak memadai, perubahan iklim, serta pengambilan telur yang tak terkendali. Yang membedakan biuku dengan beluku ialah, biuku jumlah kaki depan dan belakang ada empat, sedangkan beluku kaki depan lima dan kaki belakang empat serta berselaput pada bagian jari-jari. Untuk di Paser menurutnya ialah jenis beluku.
"Terdata dari masyarakat, beluku dari tahun ke tahun mengalami penurunan jumlah populasinya. Jumlah beluku yang kembali untuk bertelur di pasiran pada tahun 2017 sejumlah 100 ekor, sedangkan pada tahun 2016 ada 150 ekor. Telur beluku ini juga diakui menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat, karena bisa dikonsumsi. Inilah salah satu ancaman kepunahannya," kata Muntaha.
Tujuan dibentuknya perda ini ialah memberikan landasan hukum dari bahaya kepunahan, memulihkan dan mempertahankan populasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membuat penangkaran atau konservasi yang layak.
Beluku merupakan satu di antara 29 spesies kura-kura air tawar di Indonesia.
Habitat beluku atau tutong di Kabupaten Paser menyebar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo, Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong, karena di kawasan sungai tersebut berpasir. Aktivitas mereka lebih sering di air, dan hanya sesekali muncul ke daratan untuk berjemur atau bertelur. Maraknya perdagangan telur dan konsumsi daging biuku merupakan tantangan besar dalam program konservasi satwa langka tersebut. (*/jib/ind/k15)