SANGATTA–Pada tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), Bawaslu Kutim mulai menginventarisasi pendataan. Dalam hal ini, pihaknya menyoroti komitmen partai politik yang enggan memberikan data registrasi pendaftar calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup).
Hal itu dianggap menutupi transparansi data. Menurut Komisioner Bawaslu Kutim Budi Wibowo, seharusnya Parpol mampu membantu menegakkan pemilu berintegritas. "Jangan sampai parpol justru menutupi, terlebih yang kami minta hanya data umum registrasi. Bukan data diri pendaftar," ujarnya saat diwawancarai di kantornya belum lama ini. Hal itu berkaitan dengan penelusuran Bawaslu Kutim perihal laporan warga terkait adanya dua aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi tidak netral.
"Desember lalu, kami sudah bersurat ke parpol, tapi tidak digubris. Padahal, kami sudah dapat informasi ada ASN yang mendaftar," ungkapnya. Atas dasar itu, Bawaslu akan memanggil kedua ASN dan Parpol terkait. Dia menyayangkan parpol yang enggan memberikan data tersebut. "Sudah ketemu dengan parpol terkait, ASN yang bersangkutan juga sedang dalam penelusuran. Saya lakukan ini supaya parpol tidak dianggap melindungi pelanggar," tandasnya.
Jika merunut UU Pilkada, kata dia, tidak melarang ASN mengambil formulir pendaftaran. Namun, lanjut dia, ketika ASN tersebut masih menjabat, dilarang keras oleh kode etik PP ASN untuk mendekati parpol. "Kecuali nanti kalau sudah ditetapkan, dan dia masih menjabat baru salah. Tapi, nanti kami sudah harus merekomendasikan ke KASN," tuturnya.
Padahal, sejauh ini, ASN di lingkungan Pemkab Kutim kerap diingatkan agar mampu menjaga netralitas pada pilkada tahun ini yang akan diselenggarakan September mendatang.
"Kami sudah berupaya selama ini, sudah bersurat pada sekda dan menyampaikan langsung pada seluruh ASN saat coffee morning agar menjaga netralitas, jadi tidak ada alasan mereka tidak tahu," pungkasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh harian ini, dugaan ASN yang mendaftarkan diri ke partai politik sudah melewati pleno. Rekomendasi yang dikeluarkan yakni tidak ditemukannya unsur pelanggaran yang dimaksud. Dan kasus tersebut ditutup. (*/la/dra/k8)