SAMARINDA–Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap dilakukan Muhammad Suaib, sejak 2016, kini telah terhenti. Pemuda 23 tahun itu tak bisa berkutik saat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menyambanginya di rumah rekannya, Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (20/1) sekitar pukul 00.30 Wita.
Terkejut dengan kedatangan petugas. Pria asal Jalan Sidodadi, Gang Cendrawasih, RT 11, Kelurahan Tanjung Limau, Muara Badak, tersebut hanya pasrah digondol ke Polsek Samarinda Kota.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe menuturkan, saat membekuk pelaku petugas juga mendapati dua kendaraan bermotor curiannya. Yakni, Honda Scoopy Merah Hitam KT 2201 BCV dan Honda Vario Techno silver KT 2294 BCB. "Kasus ini berdasarkan adanya laporan curanmor April 2019 lalu, saat itu motornya Honda Scoopy," ucap perwira balok dua tersebut.
"Sedangkan motor Vario silver itu dari pengakuannya merupakan hasil pencurian juga, tapi masih kami selidiki TKP-nya, dan koordinasi ke Polres Berau karena pelat polisinya daerah sana," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, Suaib juga diketahui telah melakukan aksinya sejak 2016. Setidaknya ada lima kendaraan lain yang berhasil dia curi. Modusnya pun terbilang sederhana, tanpa menggunakan alat. Hanya mengambil motor yang tanpa terkunci setang, atau motor yang kuncinya tertinggal.
Mendapat informasi adanya aksi lain, petugas langsung menuju Kecamatan Muara Badak, Kukar. Namun saat mencoba mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha kabur. Karena itu, sebutir timah panas bersarang di betis kiri pelaku. "Untuk selanjutnya kami akan cari barang bukti lainnya. Selain itu beberapa aksinya juga bersama rekannya yang sudah ditahan terlebih dahulu di Kukar," pungkasnya.
Sementara itu, Suaib mengaku, motor curiannya biasa dijual ke Muara Badak. Setiap motornya bervariasi mulai Rp 3–4 juta. "Biasa jual ke orang sawit, nggak diminta juga suratnya, kalau diminta saya bilang nggak ada. Biasanya saya ambil motor matic, karena lebih mudah diambil," terangnya.
Atas perbuatannya, kini pria berambut hijau tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan badan. (*/dad/dns/k8)