Kasus Jiwasraya Tak Pengaruhi Ekonomi

- Kamis, 23 Januari 2020 | 15:23 WIB

JAKARTA– Kondisi ekonomi dalam negeri masih menunjukkan stabilitas yang terjaga meski dihantui berbagai ketidakpastian global. Bahkan, sengkarut terkait asuransi Jiwasraya pun tak membawa dampak sistemik pada ekonomi RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam menentukan sebuah masalah yang menimpa lembaga jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Pada pasal 1 ayat 3 ketentuan tersebut, krisis sistem keuangan adalah kondisi yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien. Hal tersebut ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, UU PPKSK menyatakan bahwa lembaga keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu secara spesifik ditujukan kepada lembaga perbankan, terutama bank sistemik. Perbankan itu juga diklasifikasikan dari segi ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi, dan keterkaitan.

”Dari klasifikasi itu, apabila dia gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal. Itulah yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk penempatan suatu persoalan di sektor jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak,’’ tutur dia di Kemenkeu kemarin (22/1).

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan hal senada. Indikator permasalahan lembaga keuangan yang memiliki dampak sistemik bisa ditinjau dari ukuran. Dia mengungkapkan, bila secara ukuran besar, secara otomatis akan berdampak ke mana-mana. ”Kalau dampak interkoneksinya dan mewabahnya merambah ke mana-mana, itu berpotensi dampak sistemik. Tapi, sekali lagi dalam perundang-undang kita (UU PPKSK) telah memuat kalau yang berdampak sistemik adalah perbankan,” tutur Wimboh.

Namun, indikator pada UU PPKSK tersebut hanya mencantumkan lembaga bank, bukan lembaga keuangan nonbank. Untuk mengatasi hal tersebut, Wimboh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan reformasi pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB). Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah pembuatan guideline risk management untuk IKNB.

”Ketentuan pengawasan secara in hand berdasarkan risiko akan kami keluarkan dan dilanjutkan dengan sosialisasi serta pelatihan praktisi bidang terkait. Risiko likuiditas juga akan kita tekankan agar memiliki proyeksi likuiditas dan risiko investasi,” jelas Wimboh.

Di sisi domestik, ekonomi RI tetap berdaya tahan. Hal itu ditandai dengan terjaganya pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi, khususnya di sektor bangunan. Ekspor mulai meningkat meskipun kinerja investasi non bangunan masih perlu menjadi perhatian. Neraca pembayaran Indonesia secara keseluruhan tahun 2019 diperkirakan mencatat surplus yang dipengaruhi aliran masuk modal asing yang besar dan defisit transaksi berjalan yang menurun.

Nilai tukar rupiah juga mengalami penguatan. Itu didorong oleh berlanjutnya aliran masuk modal asing, bekerjanya mekanisme pasar, dan meningkatnya kepercayaan para investor. Demikian juga inflasi, tetap terkendali di dalam kisaran target. Pada sektor jasa keuangan, stabilitas tetap terjaga. (dee/c10/oki)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X