Cina, Tiongkok, atau Tionghoa? Perspektif Politik Hukum

- Kamis, 23 Januari 2020 | 14:20 WIB

 

OLEH: 

M. Azsmar Haliem, S.H.

Analis Penuntutan (Calon Jaksa) Pada Kejaksaan Negeri Paser

 

 

Beberapa waktu belakangan nelayan-nelayan dari Negara Cina/Tiongkok yang dikawal dengan Kapal Penjaga Pantai Cina (China Coast Guard) terus memasuki wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada Perairan Natuna Utara.

Pemerintah Cina/Tiongkok secara nyata telah mengingkari Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea /UNCLOS) yang ditandatanganinya pada tahun 1982, dengan mengklaim bahwa perairan ZEE Indonesia tersebut merupakan Tempat Penangkapan Perikanan Tradisional (Traditional Fishing Ground) Cina/Tiongkok, sejalan dengan batas wilayah yang diciptakan sepihak oleh Pemerintah Cina/Tiongkok yang dikenal dengan Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus.

Upaya diplomatik, maupun pengerahan kapal-kapal penegak hukum laut untuk menjaga ZEE Indonesia terus dilakukan Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap argumen yang tidak berdasar hukum dari Pemerintah Cina/Tiongkok.

Dengan “memanasnya” hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Cina/Tiongkok terkait polemik di ZEE Indonesia pada Perairan Natuna Utara, media massa terus dipenuhi dengan pemberitaan tentang hal tersebut. Eksekutif, legislatif, akademisi, tokoh-tokoh nasional, dan juga media silih berganti terus bersuara. 

Adapun dalam polemik ini, terdapat sisi lain yang dapat ditelaah. Bukan tentang hukum laut, namun terkait inkonsistensi penggunaan Istilah Cina/Tiongkok. Mengacu pada politik hukum yang berlaku, bagaimanakah penggunaan istilah yang benar? Republik Rakyat Cina atau Republik Rakyat Tiongkok? Mayarakat Cina atau Masyarakat Tionghoa? 

Politik Hukum Indonesia Penggunaan Istilah Cina/Tiongkok/Tionghoa

Menurut Menkopolhukam Moh. Mahfud M.D. dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali, 2010), politik hukum merupakan legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.

Politik Hukum, dapat diartikan sebagai arah kebijakan hukum yang akan, atau, telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X