SAMARINDA–Dodi Hartono harus mendekam di hotel prodeo hingga ajal menjemputnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi tak bisa diterima jika menimbang ulah pria 32 tahun itu yang bergelut dalam peredaran sabu-sabu di Samarinda.
“Karena itu, majelis bersepakat menjatuhkan pidana seumur hidup untuk terdakwa Dodi,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Deky Velix Wagiju membaca amar putusan, (22/1).
Menurut Deky yang didampingi hakim anggota Hasrawati Yunus dan Parmatoni, terdakwa tersandung di tiga kasus narkotika yang berbeda. Tiga kasus itu bahkan bergulir berdampingan di PN sejak 2019. Dengan demikian, tuntutan selama 9 tahun pidana penjara yang diajukan JPU Samsul atas 9,32 gram sabu-sabu dianulir dan diganti pidana seumur hidup. “Ditambah, ketika bersidang di PN, terdakwa kedapatan hendak menyelundupkan pipet untuk dibawa ke Lapas Narkotika,” sambungnya.
Dari tiga kasus terdakwa Dodi, vonis seumur hidup diterimanya dari kasus kedua yang bergulir. Di perkara pertama yang menyeretnya, Dodi dijatuhi vonis selama 6 tahun pidana penjara atas kepemilikan 0,52 gram sabu-sabu. Ketika dua perkara lain masih bergulir di peradilan tingkat I yang berkantor di Jalan M Yamin itu, dia berulah dengan menyelundupkan pipet untuk dibawa ke tempat dia ditahan, Lapas Narkotika Bayur.
Lewat Desy Hasrita, kuasa hukumnya, terdakwa Dodi memilih tak mengajukan banding atas vonis yang diterima itu. “Enggak (banding), klien saya memilih bertanggung jawab atas perbuatannya,” singkat Desy. (*/ryu/dns/k8)