MIRIS..!! Pejabat Istana Belum Laporkan Kekayaan

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil sejumlah pejabat di lingkungan istana kepresidenan. Khususnya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan staf khusus presiden (SKP). Pasalnya, dari sembilan anggota Wantimpres dan 21 SKP, baru satu orang yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, waktu jeda pasca pelantikan relatif cukup lama. SKP ditetapkan pada 21 November 2019 atau dua bulan lalu. Sedangkan Wantimpres dilantik pada 13 Desember 2019 atau sekitar satu setengah bulan lalu.

Dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu SKP Presiden Joko Widodo, Dini Purwono, berdalih hanya masalah waktu. Yang penting, lanjut dia, dari segi aturan tidak dilanggar. Sebab, regulasi memberi waktu tiga bulan pasca dilantik. Sehingga praktis masih ada sisa waktu sebulan untuk melaporkan.

Dia memastikan menuntaskan LJKPN sebelum batas akhir pelaporan. ''Saya sendiri akan segera di-submit paling lambat awal bulan depan,” ujar Dini yang menjabat SKP bidang Hukum melalui pesan singkat kemarin (22/1). Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu beralasan, lamanya proses LHKPN karena dia belum cukup berpengalaman sebagai pejabat baru. Padahal, secara sistem cukup rumit prosedurnya. Di sisi lain, pihaknya juga disibukkan kegiatan sebagai SKP, mulai dari rapat hingga mendampingi Presiden. ''Jadi memang butuh waktu khusus untuk buka link satu-satu dan baca panduannya,” imbuhnya. Meski demikian, dia memastikan menyelesaikan kewajiban tersebut.

Alasan yang sama disampaikan Ketua Wantimpres Wiranto. Ditemui usai pertemuan dengan Presiden Jokowi kemarin (22/1), Wiranto menegaskan komitmennya untuk menyerahkan LHKPN. Dia berdalih, secara aturan, waktu yang diberikan masih cukup luas. ''Ya belum 3 bulan. Kami baru sebulan,” ujarnya. Bukan hanya dirinya, mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu memastikan anggota Wantimpres lainnya akan melaporkan sebelum deadline.

Deadline pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, pelaporan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak dilantik atau ditetapkan. Selain itu, harus dilakukan secara periodic setiap satu tahun sekali. (far/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X