AKHIRNYA NGAKU..., Imigrasi Akui Harun Sudah di Tanah Air

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA– Otoritas keimigrasian akhirnya mengakui jika Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Imigrasi mematahkan pernyataan yang pernah mereka sampaikan bahwa Harun belum kembali dari Singapura sejak 6 Januari. Mereka mengaku misinformasi itu akibat faktor delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta.

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie mengaku informasi kepulangan Harun dari Singapura itu diperoleh setelah melakukan pendalaman sistem data perlintasan orang. Imigrasi pun menindaklanjutinya dengan menetapkan status cegah terhadap Harun. ”HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik,” ujarnya melalui keterangan resmi, (22/1).

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menambahkan pendalaman yang dilakukan melibatkan banyak pihak. Termasuk stake holder di Bandara Soetta. Dia menyebut pendalaman tersebut adalah bagian dari kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap perlintasan penumpang. ”Dan secara UU memang hasilnya (pendalaman) merupakan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Imigrasi awalnya menyatakan Harun ke luar Indonesia pada 6 Januari. Setelah itu, Imigrasi tidak menyebut Harun kembali ke Indonesia. Namun, berdasarkan penelusuran Jawa Pos, Harun telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari. Informasi itu disampaikan petugas Bandara Soetta dan istri Harun, Hildawati.

Arvin menjelaskan, delay sistem yang terjadi karena faktor teknis. Penyedia atau pengelola bandara seharusnya memang memiliki fasilitas CIQ (custom, immigration, quarantine). Namun, saat ini, sedang dilakukan restrukturisasi sistem informasi manajemen keimigrasian (simkim) sejalan dengan proyeksi Terminal 2 F Bandara Soetta menjadi low cost carrier.

”Restrukturisasi simkim ini memang berimbas pada pemindahan data dan update sistem secara teknis,” terangnya. Atas kekurangan itu lah, kata Arvin, dilakukan pendalaman sebagai bagian pengawasan dan pemantauan terhadap informasi kepulangan Harun yang diungkap media. ”Proses pendalaman ini melibatkan banyak hal,” tuturnya.

Arvin menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPK terkait hasil pendalaman itu. Imigrasi pun menegaskan tidak ada upaya menyembunyikan informasi kepulangan Harun. ”Jangan dikira bahwa kami menyembunyikan yang bersangkutan (Harun Masiku) atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan (di KPK),” kilahnya.

Imigrasi pun siap terbuka kepada penyidik KPK bila dibutuhkan. Dan akan menjawab semua pertanyaan berdasarkan data perlintasan yang diperoleh. Pun, Imigrasi memastikan Harun belum tercatat keluar dari Indonesia sesuai dengan data perlintasan itu. ”Kami akan sangat terbuka kepada penyidik dan juga kepada publik,” imbuhnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait dengan informasi kepulangan Harun tersebut. KPK pun berharap Harun bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada penyidik. Upaya itu dapat membantu proses penegakkan hukum. ”Di tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman,” ucapnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai KPK perlu memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly untuk mendalami indikasi misinformasi itu. Sebab, kata Asfin, Yasonna yang terkesan ngotot meyakinkan publik bahwa Harun belum di Indonesia saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari lalu.

”Dalam penyidikan, yang valid itu bukan omongan semata, jadi pasti ada maksud dibalik pernyataannya (Yasonna),” kata Asfin. Dalam kasus ini, Yasonna menyatakan Harun masih berada di luar negeri tertanggal 16 Januari lalu. ”Penyidik KPK juga perlu memanggil dirjen Imigrasi untuk membuktikan alasan ada delay sistem di bandara,” imbuh dia.

Asfin menyebut, persoalan pembiasan informasi ini menjadi serius lantaran terjadi saat penanganan perkara bergulir. Pun, hal itu bisa dikategorikan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Dalam semua kejahatan politik, tidak hanya perencanaan, tapi juga penghilangan jejak & upaya menghindari hukum,” imbuhnya.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa Harun telah diamankan polisi, kemarin. Namun, sampai berita ini ditulis, KPK belum mendapatkan informasi valid terkait hal itu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari tim di lapangan. ”Saya belum copy (tertangkapnya Harun),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara sempat ada kabar bahwa Harun Masiku telah tertangkap oleh Polri. Namun, ternyata kabar tersebut belum bisa dipastikan. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan diketahui belum ada informasi tertangkapnya Harun. ”Belum tertangkap,” ujarnya kemarin malam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X