Diduga terjadi aktivitas angkutan batu bara ilegal di Embalut, Tenggarong Seberang. Para pihak yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu.
TENGGARONG–Lahan di bantaran sungai di Dusun Pulau Yupa, Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, diduga menjadi tempat penumpukan hasil tambang batu bara ilegal. Lahan itu disebut-sebut disewa pengusaha dari pemiliknya yang bermukim di kawasan itu.
Aktivitas angkutan batu bara beberapa waktu lalu terpantau menggunakan truk melintasi jembatan dan masuk ke tongkang saat malam hari. Aktivitas itu memang mencurigakan karena tidak ada plang nama pemilik usaha.
Tidak seperti lahan di sebelahnya yang berjarak sekitar 80 meter, terdapat plang Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Insani Bara Persada. Sekitar 100 meter dari lokasi tersebut juga terdapat plang PT Mahakam Coal Terminal (MCT).
Camat Tenggarong Seberang Suparman mengaku tidak tahu yang mengelola lahan tersebut. “Informasi yang pernah saya dengar di lahan tersebut dikelola PT Insani ada pula PT GDM," ujarnya.
Saat ditanya mengenai adanya pengusaha dari Loa Kulu yang mengelola lahan tersebut, Suparman juga mengaku tidak tahu. “Kalau itu saya kurang tahu informasinya," tutur mantan sekretaris Kecamatan Tenggarong Seberang itu.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT GDM Hendri mengatakan, pihaknya tak ada mengelola lahan di Dusun Pulau Yupa. “Yang saya tahu di situ ada pelabuhan PT MCT dan PT Insani. Kalau ada yang lain, kami tak tahu. Karena terakhir saya melintas di lokasi itu lima tahun lalu," terangnya.
Sementara itu, Kasi Angkutan Laut KSOP Samarinda Priyatno mengatakan, kalau TUKS PT MCT dan Insani di Dusun Pulau Yupa itu ada izinnya. "Di luar itu, saya tak tahu," tuturnya, beberapa hari lalu. (adw/kri/k8)