SENDAWAR–Penderita gangguan jiwa di Kota Sendawar mencapai ratusan orang. Dinas Kesehatan Kutai Barat (Kubar) mencatat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mencapai 410 orang.
Kepala Diskes Kubar Rita Sinaga melalui Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Sumiati mengatakan, meski mengalami keterbelakangan mental, ODGJ tetap memiliki hak yang sama dengan orang normal. Baik dalam hal pelayanan kesehatan maupun dokumen kependudukan.
Karena itu, dia meminta semua pihak tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan baik di rumah sakit maupun di lingkungan masyarakat. “Untuk diketahui, orang dengan gangguan jiwa di Kutai Barat ini sudah 400 lebih yang ketika dirujuk atau dirawat di rumah sakit ada batasan tertentu,” ucap Sumiati kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut dia, ODGJ kerap dianaktirikan dalam pelayanan sosial. Seperti BPJS Kesehatan maupun KTP. Bahkan lebih sering mendapat perlakuan tidak manusiawi di lingkungan masyarakat.
“Ini hal-hal yang perlu diketahui masyarakat atau pemerintah supaya tidak menjadi tambah beban. Kasihan juga mereka. Kami harap Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sama-sama tahu supaya tidak terjadi hal seperti ini,” ungkap Sumiati.
Dia juga menyayangkan ada pembatasan pelayanan kesehatan bagi ODJ oleh BPJS Kesehatan. Hal itu merujuk pada salah satu kasus di mana pemerintah diminta membayar ratusan juta atas biaya kesehatan salah satu pasien gangguan jiwa di Kubar.
“Karena di Kutai Barat sendiri ada pasien dengan gangguan jiwa dari tahun 2010, sembuh pada 2018 dan ditagih (biaya rumah sakit) dengan nominal yang cukup fantastis,” sambungnya.
Sumiati berharap, masyarakat dan instansi terkait tidak membatasi hak ODGJ apalagi mengucilkan mereka dari pelayanan umum. Sebaliknya masyarakat terutama keluarga dan lingkungan sekitar memberikan pendampingan, agar mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (rud/kri/k8)