SAMARINDA–Mata Fendy Purwanto (33) tak lepas dari handphone (HP) di atas etalase, Senin (13/1). Toko barang pecah belah di Jalan KH Samanhudi, hendak tutup. Namun, pembeli masih ramai mengantre.
Saat itu, korban yakni Dedy Setiawan Yusuf (26), warga Jalan KH Samanhudi, Nomor 15, RT 07, Kelurahan Pelita, Samarinda Kota, sedang sibuk melayani pembeli. Melihat adanya kesempatan, tangan Fendy cepat, menggondol HP Samsung A50 yang telah diintai dan pergi melarikan diri.
Seusai melayani pembelinya, korban langsung menuju tempat di mana dirinya meletakkan HP-nya, tetapi sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta dan langsung melaporkan ke polsek kota.
"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediaman," ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah, Selasa (21/1). Namun saat mengamankan pelaku pencurian, petugas tak menemukan HP milik korban. "Jadi, HP korban itu sudah dijual ke penadah. Setelah melakukan pengembangan, kami langsung mengamankan M Syarifuddin (35) selaku penadahnya," sambung dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian serta penadahan barang curian. (*/dad/dns/k8)