SAMARINDA–Muhammad Hendra Winata (35) hanya bisa pasrah saat diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Jumat (17/1). Warga Jalan Jelawat, Gang 04, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, itu ditangkap petugas, terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Ronny (41), rekannya yang tinggal di Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan.
Kejadian bermula ketika motor Honda Vario KT 3844 WV milik Ronny dipinjam pelaku, Rabu 4 September lalu, sekitar 12.00 Wita. Lantaran bersahabat dengan Hendra. Ronny tidak keberatan.
Berselang sehari, Ronny mulai cemas, motornya tak kunjung kembali. Berusaha mencari tahu keberadaan Hendra, namun tidak membuahkan hasil. Kesabaran Ronny pun mencapai batasnya dan melapor ke polisi dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 juta.
“Usai menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Hendra di kediamannya beserta barang bukti kendaraan," beber Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Abdillah Dalimunthe.
Saat membekuk pelaku, motor Honda Vario KT 3844 WV sudah diubah warna, dari silver menjadi merah. Kemudian pelat nomor kendaraan juga berganti. Namun, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin dengan surat kendaraan, barulah terungkap motor itu milik Ronny. “Menurut pengakuan, motor tersebut dia pergunakan sendiri," ungkap Dalimunthe.
Selanjutnya, Hendra dan barang bukti telah diamankan di polsek. "Hendra kami tetapkan tersangka dan dijerat tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun," pungkas Dalimunthe. (*/dad/dns/k8)