BALIKPAPAN – Sekali lagi, kepolisian Balikpapan meringkus pelaku pencurian motor, Senin (20/1). Indrachman (23) diamankan di rumahnya di Jalan Akasia RT 16, Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Polsek Balikpapan Utara mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul berwarna biru. Lengkap dengan STNK motornya.
Hal ini terungkap, setelah korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah ditelusuri, seluruh bahan keterangan mengarah pada pelaku.
Fakta yang ada, Indrachman dan korban adalah teman. Korban bercerita, pelaku memang sering meminjam motor milik korban.
Namun diam-diam, pelaku menduplikasi kunci motor tersebut. Ketika korban lengah, ia tak sadar motornya dibawa kabur oleh temannya sendiri.
“Belum diketahui motif pelaku. Apakah ingin menjual atau hanya memiliki. Masih kami dalami,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.
Ini adalah aksi pertama Indrachman. Tetapi akibat tindakannya, Indrachman pun mendapat ancaman kurungan 7 tahun. Atas pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 ke 3E Subs 362 KUHPidana. (*/okt/ms/k15)