Belum Ada Anggaran, Pengangkatan PPPK Menunggu Perpres

- Rabu, 22 Januari 2020 | 13:19 WIB

JAKARTA– Pemerintah memastikan masa kerja honorer K2 yang lolos seleksi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) tetap dihitung. Meski begitu, pengangkatan belum ada titik terang. Payung hukum dan anggaran belum ada.

”Ya tetap dihitunglah. Sudah ada izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK oleh Menteri Keuangan. Sudah dibeberkan semua, tinggal lihat saja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurut dia, honorer K2 aadalah formasi khusus. Sehingga tidak bisa disamakan dengan pelamar umum.

Bima memastikan, pemerintah tidak akan mengabaikan pengabdian para honorer K2. NIP bagi PPPK akan keluar bila peraturan presiden (perpres) sudah turun. Sesuai data yang BKN miliki, lanjut dia, ada sekitar 70 ribuan guru honorer K2 yang belum diangkat sebagai PPPK. ”Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh kurang sedikit. Akan segera kami selesaikan,” ucap pria 58 tahun tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemenkeu sudah mengeluarkan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK pada 29 Desember 2019. Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp 1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp 6.786.500.

Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK. Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Bagi PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi go- longan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.

Durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi perpres. Dia belum bisa menjelaskan waktu penerbitan perpres tersebut. ”Nggak lama lagi deh itu. Kata pak Menteri (MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Red) kan sabar saja,” kata Setiawan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian menyatakan, belum ada anggaran untuk PPPK sampai saat ini.”Harus menunggu payung hukum dulu baru ada anggarannya. Jadi sampai sekarang belum ada meski izin prinsip sudah ada dari Kemenkeu,” jelasnya. (han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X