Sabu Rp 19 Miliar dari Malaysia Gagal Edar

- Selasa, 21 Januari 2020 | 13:38 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Muktiono beber penangkapan sabu 10 Kg.
Kapolda Kaltim Irjen Muktiono beber penangkapan sabu 10 Kg.

BALIKPAPAN-Samarinda tampaknya jadi persinggahan ideal jaringan narkoba internasional. Setelah dua pekan lalu seorang kurir yang membawa 3,7 kilogram sabu-sabu ditembak mati, kembali seorang kurir diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim lantaran membawa 10 kilogram sabu-sabu.

Kapolda Kaltim Irjen Muktiono menjelaskan, mulanya pada Jumat (17/1), tim yang dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Shaury mendapat petunjuk masuknya sabu-sabu dari Kaltara menuju Samarinda. Sebelumnya narkoba itu dikirim dari Tawau, Malaysia. Petunjuk kemudian diteruskan dengan upaya penyelidikan selama dua pekan. “Salah satu lokasi yang dicurigai jadi tempat transaksi adalah di kawasan terminal,” sebut Muktiono, (20/1).

Kemudian, pada pukul 17.20 Wita, tim Subdit 1 yang sedang mengintai di sekitar kawasan Terminal Bus Sungai Kunjang, Samarinda melihat seorang pengendara motor Honda Vario 125 putih hitam KT 2901 IV melintas. Menuju Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Tim curiga dengan koper hitam yang dibawa si pengendara. “Tim bergerak dan membuntuti tersangka,” kata Muktiono.

Kata dia, tim lantas memepet kendaraan tersangka hingga berhenti di pinggir jalan. Petugas lantas ke luar mobil dan langsung membanting tersangka ke tanah. Keributan membuat warga sekitar sempat mengabadikan momen penangkapan tersebut dan diunggah di media sosial. “Kami amankan tersangka di pinggir jalan,” ujarnya.

Petugas pun memeriksa isi koper hitam yang diapit di antara jok dan dashboard motor. Benar saja, di dalam koper, dilapisi plastik hitam, ditemukan 10 kantong berisi kristal bening. Setelah ditimbang, masing-masing kantong berisi 1 kilogram positif sabu-sabu. Tersangka pun langsung dikeler dan dibawa untuk menjalani interogasi. “Tersangka bernama Addie (47). Warga Jalan KH Mas Mansyur, Perum Batu Penggal, Loa Bakung, Samarinda,” jelas Muktiono.

Usaha tim untuk menangkap pihak yang menyerahkan sabu-sabu ke Addie urung dilakukan. Tersangka hanya menyebut nama satu orang berinisial M, berkomunikasi melalui telepon genggam. “Jadi tersangka ini dihubungi seseorang melalui handphone untuk mengambil koper itu di Terminal Sungai Kunjang,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Shaury menambahkan, tersangka rencananya mengantarkan sabu-sabu untuk dipasarkan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seperti biasa, jaringan narkoba memanfaatkan kurir untuk membawa sabu-sabu. Dari Tawau, Malaysia menuju Sebatik lalu Nunukan. “Tersangka (Addie) ini bertugas menjemput sabu-sabu itu di Samarinda untuk dibawa ke Sulsel,” kata Shaury.

Lanjut dia, untuk 10 kilogram sabu-sabu diduga punya nilai Rp 19 miliar. Saat ini jajarannya masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pemasok sabu-sabu ke Addie, yakni pria berinisial M. “Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 50 ribu orang,” tegas Shaury.

DIJANJIKAN RP 100 JUTA

Addie hanya bisa menunduk. Dia tak menyangka bakal dipakaikan kaus tahanan setelah ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim. “Ini baru pertama kali,” kata Addie, mengelak disebut residivis.

Addie mengakui tergodasetelah mendapatkan tawaran dari seorang berinisial M. Yang menjanjikannya uang Rp 100 juta untuk menjadi kurir narkoba. Tanpa pikir panjang, dia menyetujui. Sebab, pekerjaannya saat ini tak mampu menghidupi empat anaknya. “Kerjaan saya serabutan,” ungkapnya.

Addie menjelaskan, dia tak mengetahui siapa orang yang mengantarkan sabu-sabu di Terminal Sungai Kunjang. Komunikasi selama ini hanya dilakukan melalui sambungan udara. Dia juga hanya menerima petunjuk di mana dan kapan harus mengambil sabu-sabu. “Suruh ambil dari mobil. Enggak lihat orangnya siapa. Enggak tahu,” kata Addie.

Dia juga belum mengetahui ke mana tujuan sabu-sabu tersebut. Sebelum ditangkap, si pemberi petunjuk belum menghubunginya. Termasuk rencana sabu-sabu akan dibawa dan dipasarkan ke Sulawesi. “Enggak tahu. Belum dikasih informasi mau dibawa ke mana," kilahnya.

Nasi menjadi bubur. Addie hanya bisa menyesal. Uang tak diberi, jeruji bui sudah menanti. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 4 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun. (rdh/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X