Pandansari Makin Semrawut, Satpol PP Disebut Mandul

- Selasa, 21 Januari 2020 | 13:35 WIB
Kesemerawutan di luar pasar Pandansari.
Kesemerawutan di luar pasar Pandansari.

Tiap bulan membayar retribusi pasar, pedagang di dalam Pasar Pandansari mendesak pemerintah kota menindak tegas pedagang yang tak menaati aturan, dan membuat pasar jadi semrawut.

 

BALIKPAPAN – Kesemrawutan wajah Pasar Pandansari kian hari tak kunjung ada solusi. Pedagang seakan ‘terhambur’ tumpah ke jalan yang membuat pemandangan pasar tak rapi. Padahal Pasar Pandansari salah satu tumpuan hilir mudik kebutuhan pokok di Kota Minyak. Ini yang menjadi perhatian Komisi II DPRD Balikpapan saat sidak ke pasar yang berlokasi di Balikpapan Barat, Senin (20/1).

Wakil Ketua Komisi II Mieke Henny mengatakan, setelah berdiskusi dengan pedagang ditemukan masalah utama, yakni keadilan yang dituntut oleh pedagang. Di mana, pedagang terbagi menjadi tiga area di pasar tersebut. Di antaranya pedagang di dalam pasar, luar pasar namun masih di dalam pagar, dan luar pagar.

Pedagang menyebutkan, bukan mereka tidak ingin kembali masuk mengisi kios di pasar. Namun mereka ingin ada penertiban terlebih dahulu untuk pedagang yang berada di luar pagar.“Mereka minta keadilan dan ketegasan. Ini yang akan kita bicarakan,” tuturnya.

Mieke berpendapat untuk mencari solusi, seluruh pihak harus bertemu dan menguraikan pendapat. Maka dari itu, dia perlu bicara dengan UPT pasar, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. “Itu jadi kata kunci. Harus duduk meja dulu satu-kesatuan. Kita harus libatkan mereka semua untuk bicara,” katanya.

Menurutnya, ini persoalan yang penting karena menyangkut income pedagang. Mieke mengimbau agar pembeli juga bisa bertindak tegas dan menaati aturan. Caranya dengan tidak membeli di area luar pagar atau pinggir jalan tersebut. “Kalau semua pembeli tertib tidak ada yang beli di pinggir jalan, nanti mereka masuk pasar,” sebutnya.

Mieke mengatakan untuk mengatur ketertiban di jalan, Dinas Perhubungan seharusnya bisa turut andil. Sebab ini berhubungan dengan rekayasa lalu lintas. Bagaimana membuat pedagang tidak boleh bertransaksi di pinggir jalan.

Pedagang di dalam pasar, Basri menuturkan, peraturan yang ada selama ini seperti tidak berlaku di Pasar Pandansari.

“Ada penertiban, setelah selesai mereka balik lagi. Peraturan seperti dilecehkan. Ada banyak spanduk larangan berjualan, tapi Satpol PP lihat diam saja,” ungkapnya. Dia dan pedagang lainnya berharap, pemerintah bisa menertibkan seluruh pedagang yang tidak menaati peraturan.

Sehingga semua pedagang bisa bersama mencari nafkah dengan cara yang adil dan sesuai aturan. Basri menuturkan, dia menyewa kios dengan biaya retribusi sekitar Rp 140 ribu per bulan. “Kita orang-orang yang jualan di dalam juga perlu makan. Terutama soal petak kita bayar, kalau tidak bayar didatangi polisi dan tentara. Tapi kewajiban mereka menertibkan pedagang di pinggir jalan tidak dilakukan. Lihat itu Satpol PP, diam saja. Mandul tak bergigi,” katanya dengan nada jengkel. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X