YAH GIMANA INI..!! Menkes Angkat Tangan Soal Kenaikan Iuran Peserta Mandiri Kelas III

- Selasa, 21 Januari 2020 | 13:21 WIB
dr Terawan
dr Terawan

JAKARTA– Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memberikan pernyataan mengejutkan dalam rapat dengar pendapat bersama komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan, kemarin (20/1). Terawan mengaku tak bisa memberikan solusi terkait kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Pernyataan ini disampaikannya menghadapi serangan anggota komisi IX yang kecewa pada pemerintah soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2020. Pasalnya, pada rapat pada Desember 2019, pemerintah, BPJS Kesehatan, dan DPR sepakat untuk memberikan subsidi dari profit dana jaminan sosial (DJS) untuk menanggung selisih kenaikan peserta mandiri kelas III. Artinya, tak ada tambahan iuran yang dibebankan pada peserta JKN golongan ini. ”Tidak ada lain yang mau saya sampaikan. Saya juga kecewa,” ujarnya.

Terawan menuturkan, dirinya tidak memberikan solusi pada agenda rapat kemarin sebagai wujud kekecewaannya karana solusi yang disampaikan sebelumnya tak bisa diterapkan. Dia juga merasa percuma jika kembali mengemukakan pendapat jika akhirnya sama, tidak bisa dieksekusi.

Mantan Direktur Utama RSPAD Gatot Soebroto bahkan mengaku kebingungan. Karena itu, dia meminta waktu untuk melakukan pengecekan kembali tentang data BPJS Kesehatan dan keuangan lembaga tersebut. Terawan mengatakan,  anggaran memang dilewatkan Kemenkes namun hanya sekadar lewat. Sayangnya, pertanggungjawaban mengenai berapa-berapanya dan digunakan untuk apa, dirinya tidak mendapatkan laporan yang baik.

”Jadi saya lebih baik jantan mengakui bahwa, ya saya saat ini tidak bisa memberikalan solusi kalau permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut DPR juga menyinggung soal materi yang disampaikan oleh Menkes. Dalam salah satu slide, disebutkan mengenai kewenangan BPJS Kesehatan yang tak bisa diintervensi oleh kementerian/lembaga lain kecuali Presiden. Anggota Komisi IX Saleh Daulay menyebut, pernyatan tersebut sangat arogan. Seolah, sudah mutlat tak bisa diganggu gugat soal solusi atas kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. ”BPJS Kesehatan masa seangkuh itu. Padahal anggaran juga dari sini. Setiap anggaran dari DPR, tentu DPR berhak intervensi,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut,  Menkes menuturkan, jika dirinya pun baru resmi mendengar. Namun, dirinya sempat mendapat pesan untuk tidak menaikkan. Pesan pun telah diteruskan pada BPJS kesehatan.

Namun tak lama setelahnya, dirinya justu mendapat surat cinta. Dari surat tersebut, ada pertanyaan soal hukum. ”Apakah memang tidak nyali hukum? Semua tim hukum saya menjawab dengan dapat. Itu menunjukkan kalau diskresinya memang ada di BPJS. Bukan di pemerintah,” ungkapnya.

Pihaknya pun tak punya rentang kendali. Artinya, tak punya kendali untuk memaksa. Beda dengan militer, ada rentang kendali. ”Saya sebagai menteri kesehatan ya bingung, saya membuat aturan apapun kalau tidak dijalankan tidak ada masalah, karena memang itu rentang kendali,” ungkapnya. Selain itu, untuk urusan keuangan harus mendapat persetujuan dari menteri terkait.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, kaitannya dengan kesimpulan rapat sebelumnya, tak ada niatan dari pihaknya untuk membangkangkan. Bahkan, berniat menkhianati. ”BPJS Kesehatan hanya pada posisi menjalankan klausul ketentuan perundangan,” katanya.

Kendati demikian, kesepakatan kembali dicapai oleh DPR, Menkes, dan Dirut BPJS Kesehatan agar ada solusi untuk peserta mandiri kelas III. Menkes sendiri berjanji bakal memperkuat konsolidasi dalam dua hari ini. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X