Kampung Budaya Bensamar Ditambang, DLH Bilang Penjarahan..!!

- Selasa, 21 Januari 2020 | 12:17 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Izin operasi atas konsesi PKP2B di Dusun Bensamar, Tenggarong, telah berakhir. Namun, aktivitas pertambangan di kawasan itu masih berjalan. DLH Kukar sebut ada penjarahan.

TENGGARONG–Berakhirnya aktivitas pertambangan berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Dusun Bensamar, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, menyisakan sejumlah persoalan. Meski izin operasi telah berakhir, namun masih ada aktivitas pertambangan di kawasan itu.

Aktivitas pertambangan dan hauling di lokasi itu sering dilakukan malam hari. Sementara diketahui, Dusun Bensamar telah ditetapkan Pemkab Kukar sebagai Kampung Budaya. Penetapan Kampung Budaya tersebut untuk melestarikan kebudayaan Kutai.

Dikonfirmasi hal itu, Camat Tenggarong Arfan Boma Pratama tak menampiknya. “Kalau keresahan warga sudah pasti ada. Tapi, kami tidak punya kewenangan. Kami juga tidak punya perangkat. Hanya bisa melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Makanya kami juga tidak tahu siapa yang beraktivitas di sana,” ujarnya.

Secara langsung, aktivitas pertambangan tersebut tidak berdampak langsung dengan warga setempat. Tapi penggunaan jalan milik pemerintah, dikhawatirkan bisa merusak jalan tersebut. “Katanya sih sering beroperasi pada malam hari,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Loa Ipuh Darat AR Ambo Dalle juga tak menampik adanya aktivitas tambang di Dusun Bensamar. Aktivitas tambang tersebut berada di lokasi eks konsesi milik salah satu PKP2B. Warga pernah memasang portal di salah satu akses jalan utama, agar tidak dilalui para truk bermuatan alat berat.

“Dulu, memang ada masyarakat mengadu ke saya. Mereka mengatakan jika jalan yang dibangun pakai APBD tidak bisa dilalui truk tambang. Kata saya memang betul. Akhirnya, mereka memasang portal di jalan sekitar RT 8. Karena mereka tidak ingin jalannya rusak,” tambahnya.

Setahu dia, izin pertambangan di Dusun Bensamar hanya dalam bentuk PKP2B. Tapi izin beroperasinya sudah berakhir.

Ditemui terpisah, Kepala Sub-Bidang Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar Riduan mengaku  sudah menerima informasi adanya aktivitas penambangan di Bensamar. Namun, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan perusahaan yang memiliki izin yang masih aktif.

Menurut Riduan, diduga ada aktivitas penjarahan di lokasi lahan eks tambang yang izinnya sudah tidak aktif tersebut.

“Itu penjarahan, tidak ada yang resmi. Sudah jadi kewenangannya ESDM semua itu. Baik di tingkat pusat maupun provinsi. Kita tidak punya pengawasan karena matinya IUP bersamaan matinya izin lingkungan,” ujarnya. (qi/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X