Dalami Kasus Jiwasraya, Komisi III Bentuk Panja

- Selasa, 21 Januari 2020 | 10:58 WIB

JAKARTA – Komisi III semakin serius mendalami kasus gagal bayar Jiwasraya. Komisi yang membidangi masalah hukum itu kembali memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai penjelasan kemarin (20/1). Komisi III berencana membentuk panitia kerja (Panja).

Desmond Junaidi Mahesa, wakil ketua Komisi III mengatakan, komisinya tidak akan membentuk panitia khusus (Pansus), tapi hanya akan membentuk panja. “Bukan pansus, agar klir semua,” terang dia usai rapat dengan Kejagung kemarin. Panja akan semakin serius mendalami kasus tersebut. 

Desmond mengatakan, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah para nasabah akan dibayar, terus bagaimana cara membayarnya?. Apakah pemerintah akan mengganti rugi semuanya, atau Kejagung akan melakukan penyitaan aset-aset pelaku?. Selain itu, apakah aset yang disita seimbang dengan uang yang hilang? 

Untuk itulah, kata dia, diperlukan panja untuk menyusun langkah-langkah hukum yang akan dilakukan, agar nasabah dan negara tidak dirugikan. Jangan sampai kejaksaan seolah-olah melokalisir sesuatu yang menjadi pertanyaan publik. Menurut dia, dengan adanya panja, pertanyaan-pertanyaan itu bisa diajukan Komisi III. 

Sebelumnya, Komisi VI juga membentuk panja terkait kasus yang sama. Desmond pun mengusulkan agar diadakan rapat gabungan dengan Komisi VI. Khususnya terkait rencana pemanggilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Rapatnya di Komisi III, karena itu wilayah Komisi III. Ayo kita rapat gabungan,” papar politikus Partai Gerindra itu. 

Sementara itu, dalam rapat dengan Kejagung kemarin, Taufik Basari, anggota Komisi III meminta Kejagung untuk mempercepat proses penanganan kasus Jiwasraya. Sebab, perkara itu berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap perekonomian Indonesia. “Termasuk investasi,” terang dia. Jadi, percepatan penanganan sangat penting dilakukan. 

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, instansi yang bisa bergerak cepat adalah Kejagung. Panja yang dibentuk DPR dan Kementerian BUMN tidak bisa bergerak secepat kejaksaaan. Sebab, Kejagung mempunyai hak untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara. Dengan kewenangan itu, tidak ada alasan bagi Korps Adhyaksa bergerak lamban. 

Benny K Harman, anggota Komisi III yang lain menyatakan bahwa kasus kejahatan keuangan itu tidak tunggal, sebab diduga ada perusahaan lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, ada nama yang disebut, tapi ada juga nama yang tidak disebut. Tentu, hal itu menimbulkan tanda tanya. “Jangan-jangan ada skenario untuk melokalisir kasus itu,” ungkap dia. 

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dalam menangani perkara itu, kejaksaan tidak cukup hanya follow the money, yaitu mengikuti aliran uang, tapi juga follow the people. Jadi, pendalaman dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat harus dilakukan secara serius. Kejaksaan harus meminta keterangan terhadap semua pihak yang terlibat. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, lembaganya akan melakukan percepatan dalam menangani kasus Jiwasraya. Menurut dia, kejaksanaan hanya mendapat tugas untuk menangani persoalan penegakan hukum dan akan mendapat dukungan dari Kementerian BUMN. “Kami fokus mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus itu,” tutur dia. 

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk pengembalian dana. Sekarang kejaksaan masih melakukan pendataan. Penyitaan harta dari lima tersangka merupakan salah satu upata untuk mengembalikan hak-hak nasabah. (lum)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X