SAMARINDA–Selama seminggu, petugas mengawasi gerak-gerik dua pemuda penyalahgunaan narkoba. Puncaknya, Sabtu lalu (18/1), di Jalan Jakarta, Sungai Kunjang. Anggi Fiqri Abidin (27), warga Jalan KH Mas Mansyur, Gang Keganangan, RT 26; dan M Iqbal Anugrah (30), warga Jalan Jakarta, Gang H Israp, RT 32, No 97, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menerangkan, saat diamankan, keduanya membawa sepaket sabu seberat 0,65 gram bruto. Anggi ditangkap lebih dulu. "Setelah informasi valid, kami membuntuti pelaku dan di tengah jalan kami stop dan dilakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti sabu," tuturnya.
Tak patah arang, pihaknya berlanjut membawa pelaku ke kediamannya. Saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku, satu poket sabu seberat 0,65 gram bruto, di kantong celana milik Anggi yang digantung di dalam kamar.
"Saat kami datang, di kamar itu ada teman pelaku atas nama Iqbal, sehingga keduanya kami tangkap bersama barang bukti lainnya seperti dua alat isap sabu dan korek gas," terangnya.
Saat ditanya, keduanya pun mengaku kerap menggunakan sabu. "Mereka mengaku kalau sering pakai," pungkasnya.
Sementara itu, Anggi mengaku telah menggunakan sabu sejak dua tahun lalu. "Saya pakai saja. Waktu ditangkap mau beli korek api, tapi langsung dicegat polisi. Sabu itu punya teman yang nitip. Saya dijebak dan ini mereka lagi dicari," ucap pelaku membela diri.
Kini kedua pecandu tersebut, harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (*/dad/dns/k8)