SAMARINDA - Ahli waris Djagung Hanafiah (almarhum), Datu Hairil Usman menepati janjinya berdemonstrasi hendak menutup Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (20/1/2020). Penutupan jalan dilakukannya dengan membentangkan spanduk berisi permohonan maaf kepada para pengendara yang melintas karena ada kegiatan jalan ditutup hingga ada iktikad baik dari Pemerintah Kota Samarinda.
Demonstrasi dipimpin Hairil Usman mendapat pengamanan ketat dari Polres Samarinda. Hadir pula Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman di lapangan. Sekretaris Daerah Pemkot Samarinda Sugeng Chaeruddin turut menemui Hairil Usman dan menggelar pertemuan di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan IV berada persis depan lokasi demonstrasi.
Hasil pertemuan tersebut, dilaksanakan pernyataan bersama. Pernyataan berisi pada hari 20 Januari 2020 berisi : "kami bersama sama bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa jalan Rapak Indah Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Samarinda dengan ini kami juga bersama sama mengadakan turun ke lokasi Jalan Rapak Indah bahwa lahan dan Jalan Rapak Indah adalah bukan milik Pemerintah Kota Samarinda sesuai Keputusan PN No.161/ Pdt.G/ 2017 PN Samarinda dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim No. 116/PDT/2019/ PT SMR.
"Sesuai dengan kesepakatan kita dengan Pemkot Samarinda disaksikan Kapolres Samarinda walau tak ikut tandatangan (dalam pertemuan). Sampai menunggu Kasasi, sudah jelas tanah itu (Jl Rapak Indah) bukan milik Pemkot Samarinda," ujar Hairil Usman.
Hairil Usman menjelaskan pihaknya akan ikut proses hukum sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, bila tak ada tindak lanjut Pemkot sampai Kasasi, maka pihaknya akan ambil tindakan lebih ekstrem dengan membangun beton. "Saya akan beton jalan itu. Ketika (putusan) kasasi keluar maka malamnya ada beton. Ekstrem itu terserah saya apakah mau dibangun rumah di jalan itu. Itu hak saya," ujar cetus Hairil Usman.
Untuk diketahui Putusan PN Samarinda pada sidang, Kamis 6 September 2018, butir Ketiga disebutkan “Memerintahkan kepada tergugat (Pemkot-red) untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp8.712.000.000,-“. Kemudian, dalam putusan PT Kalimantan Timur di Samarinda, 5 November 2019 pada butir kedua disebutkan bahwa menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 161/Pdt.G/2017/PN.Smr tanggal 6 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut. (mym)