Ramlah (39) harus pasrah saat aparat mendatangi indekosnya, di Jalan Dahor, Baru Ilir, Sabtu (18/1) malam. Sebab dirinya ketahuan melancarkan aksinya, mencopet di kawasan Plaza Ramayana, Muara Rapak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu korban, Rismiati Simangunsong (22) tengah berada di zona permainan, Fun City.
Rismiati yang saat itu berdiri di kasir, menyampirkan tas gantung di salah satu pundaknya. Dari arah belakang, pelaku lalu mendekat, menepis jarak dengan korban. Dengan perlahan membuka tas milik korban.
Satu unit handphone Oppo F7 di dalam tas pun pindah tangan. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Malangnya, aksi Ramlah tertangkap kamera CCTV mal. Setelah pelaku melakukan penyelidikan, pelaku berhasil tertangkap. Ramlah pun saat ini harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Dengan barang bukti berupa satu kotak handphone dengan merk yang ia curi. Juga, jilbab hitam dan kacamata berbingkai plastik berwarna cokelat yang dipakai saat beraksi. Polsek Balikpapan masih melakukan pengembangan pada kasus ini. Pelaku pun dikenakan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (*/okt/ms/k18)