BALIKPAPAN – Direktur Polisi Perairan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim Kombes Pol Omad menyebut, aktivitas ilegal di perairan di antaranya penggunaan bom untuk mencari ikan. Nah, ini masih jadi idola oknum nelayan.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan jajarannya di Bontang Utara, setelah ada beberapa nelayan menginformasikan penggunaan bom. Berbekal informasi tadi, Omad mengerahkan anggota lidiknya Subdit Penegakan Hukum (Gakum).
“Ada yang melihat tersangka mencari ikan pakai bom. Ini bahaya,” sesalnya, Minggu (19/1) di markas Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, Jalan AWS Syahrani, Somber, Balikpapan Utara.
Penyidik pun mulai menyanggong di perairan. Mereka menggunakan kapal nelayan pula. Ini kepentingan penyamaran. Tersangka Bahrul diamankan di sekitar perairan Bontang. Pekan lalu. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, warga Jalan Kapten Piere Tendean RT 7, Bontang Utara itu resmi dijadikan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, penyidik mendapati kemasan botol berisi bahan berbahaya untuk bom. Saat beraksi, tersangka membawa alat bantu seperti kompresor, sepatu katak, morfish, dan selang panjang.
“Selain berbahaya bagi penggunanya, juga merusak ekosistem laut,” kata Omad. Penyidik menjeratnya Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di markas Ditpolairud. (aim/ms/k18)