POLRESTA Balikpapan membekuk terduga pelaku premanisme pada Jumat (17/1) malam. MH (36) alias Bolong dibekuk dengan barang bukti sebuah senjata tajam, berupa parang panjang.
Dengan senjata tajam tersebut, pelaku mengancam dan memalak korbannya. Diketahui pelaku juga beraksi di Pasar Pandan Sari.
Meski begitu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi berujar, pelaku tidak memiliki kaitan dengan kasus premanisme sebelumnya. “Kebetulan TKP-nya sama. Jadi, kami akan kembangkan dulu. Mereka merupakan jaringan atau bukan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Kejadian tersebut dialami korban pada Minggu (29/12) pukul 14.00 Wita, di Pasar Pandan Sari.
Keesokan hari, korban memberi laporan ke pihak kepolisian melalui media sosial Instagram Polresta Balikpapan. Laporan kemudian diserahkan ke Polsek Balikpapan Barat untuk segera diusut.
Setelah melalui penyelidikan dan pengintaian, pelaku berhasil diciduk di rumahnya. Korban salah satu pedagang di pasar Pandan Sari. Korban mengaku dimintai sejumlah uang oleh MH.
Jika tidak diberi, MH mengancam akan membunuh korban. Dengan menggunakan parang panjang yang dibawanya. Nyatanya, ini kali ketujuh MH mengenakan baju tahanan. Menambah catatan kriminalnya yang baru.
Kejahatan pertamanya adalah pembunuhan, dengan vonis 9 tahun kurungan. Tiga lainnya adalah kasus kepemilikan senjata tajam. Dua kasus lagi penganiayaan dan senjata tajam.
Akibat ulahnya kini, MH dijerat Pasal 335 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Selanjutnya, pengembangan akan terus dilakukan untuk mengusut kasus ini. (*/okt/kri/k16)