Vonis Rendah Pedagang Rokok Tanpa Cukai, Jaksa Pastikan Banding

- Minggu, 19 Januari 2020 | 13:09 WIB

SAMARINDAJaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari memastikan bakal mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim untuk terdakwa Widodo, Kamis (16/1). Pria 62 tahun itu divonis selama 1 tahun pidana penjara atas penjualan rokok tanpa cukai sepanjang 2018–2019. Menurut duo jaksa asal Kejari Samarinda itu, putusan majelis hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju bersama Parmatoni dan Hasrawati Yunus itu terlampau rendah.

Pasalnya, pada 9 Januari, JPU menuntut Widodo selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara lantaran kedapatan hendak menjual 400 slop sigaret dengan pita cukai abal-abal dengan Pasal 56 juncto Pasal 54 UU 11/1995 tentang Cukai yang sudah diperbarui dalam UU 39/2007. “Terlalu rendah hanya 1 tahun pidana penjara, kami pasti banding,” ucap Jaksa Sri Rukmini ditemui media ini, (17/1).

Tak hanya vonis, denda turut menukik deras. Dalam tuntutan, JPU memberikan denda empat kali lipat dari kepemilikan rokok dengan pita abal-abal itu. Dari rokok tersebut, dikenai pabean Rp 380 per lintingnya, dalam 400 slop itu terdapat 8 ribu linting rokok sehingga terdapat cukai yang tak diterima negara sebesar Rp 29,6 juta. “Sehingga denda yang dikenakan mestinya Rp 118,4 juta subsider 3 bulan pidana kurungan,” lanjutnya.

Namun, dari vonis itu, denda yang dikenakan hanya dua kali lipat dari cukai dengan pita palsu itu. Sehingga, Widodo dikenai denda Rp 59,2 juta subsider 45 hari pidana kurungan.

Diakui beskal Kota Tepian itu, banding yang diajukannya fokus pada vonis yang terlalu rendah dari tuntutan yang mereka ajukan. “Apalagi, penjualan rokok tanpa cukai itu sudah ditekuni terdakwa tiga tahun terakhir,” pungkasnya. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X