SAMARINDA–Aksi kriminalitas kerap terjadi karena pengaruh minuman keras (miras). Mencegah kejadian yang tak diinginkan. Juga, upaya menjaga situasi aman dan kondusif, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) melakukan operasi rutin, Rabu (15/1).
Berbekal informasi adanya penjualan miras tanpa izin. Aparat kepolisian mengarah ke Jalan Imam Bonjol, Nomor 17 B, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda. Sebuah warung bercat hijau yang terbuka 24 jam menjadi sasaran petugas.
Saat digeledah, 28 botol miras berbagai merek ditemukan dan disembunyikan di bawah etalase kayu. Anwar (25), pemilik warung hanya terdiam saat dimintai keterangan. Surat izin penjualan minuman beralkohol juga tak bisa ditunjukkannya.
"Kegiatan tersebut kami lakukan untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," terangnya Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Miras berjenis bir dan anggur dengan perincian, 10 anggur dan 18 bir kini telah disita petugas. Sedangkan pemilik warung, dibawa ke Polsek KP untuk dimintai keterangan dan pembinaan. “Selanjutnya kami terus melakukan patroli rutin. Bagi para pemilik usaha, kami imbau tidak menjual miras tanpa izin, jika terbukti maka akan kami tindak,” tutupnya. (*/dad/dns/k8)