Minta Pemerintah Tak Banyak Berwacana

- Minggu, 19 Januari 2020 | 12:28 WIB

JAKARTA– Pemerintah ingin secepatnya membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Bahkan, mereka mematok waktu 100 hari untuk menyelesaikan pembahasan. Namun, sampai sekarang pemerintah belum juga menyerahkan naskah akademik (NA) dan drafnya. DPR pun meminta presiden dan para pembantunya tidak banyak berwacana.

Wakil Ketua Baleg RI Willy Aditya mengatakan, pembahasan RUU Omnibus Law sangat bergantung pemerintah. “Bolanya bukan di DPR, tapi di pemerintah,” terang dia. Sebenarnya, yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 yang sudah disepakati baleg dengan pemerintah bukan hanya Omnibus Law soal cipta lapangan kerja dan perpajakan. Tapi, juga ada Omnibus Law Ibu Kota Negara (IKN), farmasi, dan juga keamanan laut.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, RUU Omnibus Law akan banyak menggabungkan UU yang lain. Jadi, pemerintah harus betul-betul bisa menyusunnya dengan baik. Tentu tidak miudah menggabungkan banyak undang-undang ke dalam satu undang-undangs aja. “Ini menjadi tantangan sendiri,” unngkap dia.

Sampai sekarang, kata dia, pemerintah belum menyerahkan naskah akademik dan juga draf RUU Omnibus Law, sehingga pihaknya belum bisa banyak berkomentar. Selama ini, pihaknya hanya mengetahui sedikit saja soal undang-undang baru itu. 

Willy mengatakan, RUU Omnibus Law mendapat perhatian serius dari masyarakat. Khususnya, dari para serikat buruh. Dalam menyiapkan undang-undang yang memuat banyak pasal itu, pemerintah tidak cukup hanya dengan berwacana saja. “Jangan sampai hanya manis di bibir, tetapi begitu praktiknya compang-camping,” papar dia.

Dia pun menegaskan agar pemerintah jangan terlalu banyak berwacana. Mereka harus memberikan perspektif yang konkret dan memiliki komunikasi publik yang bagus untuk melibatkan semua aspek kepemtingan. 

Willy mengatakan, baleg akan membuka diri seluas-luasnya untuk mendapat masukan, kritik, dan saran. Masyarakat boleh menyampaikan pandangan mereka kepada baleg. “Kami membuka diri terhadap segala prespektif secara objektif,” papar anggota Komisi I DPR RI itu.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal RUU Omnibus Law. Dia berharap, setelah paripurna minggu depan, pemerintah sudah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU. 

Terkait target 100 hari yang dipatok pemerintah untuk menyelesaikan RUU Omnibus Law, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, baleg belum bisa memastikan. Jika memang mendesak, pihaknya siap membahasnya dengan pemerintah. “Waktu reses Februari nanti, masih bisa tetap diadakan sidang. Itu kalau mendesak,” kata dia. Namun, lanjut dia, pembahasan RUU tidak boleh hanya cepat selesai saja, tapi bagaimana menyusun subtansi RUU yang berkualitas.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga mengkritik rencana pemerintah yang menargetkan pembahasan RUU tentang omnibus law dalam seratus hari. Menurutnya, target itu terlalu ambisius dan cendrung tidak logis. Padahal pembahasan yang tergesa-gesa, sangat rentan mengabaikan kualitas RUU tersebut. 

"Kami khawatir kualitas dikesampingkan demi mengejar target pengesahan," kata Lucius Karus. 

Pihaknya menangkap kesan bahwa pembahasan RUU tersebut sangat tergesa-gesa. Bahkan cendrung tertutup. Itu terlihat dari belum adanya draf RUU maupun naskah akademik yang muncul ke publik. Padahal masyarakat, papar dia, berhak mengetahui isi draf RUU dan memantau proses pembahasan di parlemen. "Sampai sekarang draf dalam RUU (omnibus law, Red) belum ada. Tidak bisa di-by pass begitu saja," ujarnya.   

Formappi mendesak agar pemerintah tidak hanya mengejar target pembahasan. Pemerintah dan DPR harus membuka ruang partisipasi publik untuk ikut memberikan masukan. Di sisi lain, DPR juga belum menerima draf RUU omnibus law sampai sekarang. Padahal pemerintah pernah menjanjikan bahwa draf berikut naskah akademik RUU omnibus law akan diserahkan ke DPR pada pekan pertama setelah reses. (lum/mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X