Daerah Resapan Air Berubah Jadi Beton, Jangan Heran Banjir Terus Datang

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:49 WIB
Jalan Gelatik yang masih dilanda banjir.
Jalan Gelatik yang masih dilanda banjir.

Kurangnya ruang terbuka hijau hingga sistem drainase yang buruk membuat banjir di Samarinda masih akan menguras emosi warga.

 

 

SAMARINDA–Kesalahan masa lalu masih jadi andil utama banjir di Samarinda. Mengurainya bak benang kusut. Ditambah, implementasi Peraturan Daerah (Perda) 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014-2034 tak berjalan maksimal. Indikatornya ada dua.

Pertama, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH). Kemudian, sistem pengendalian banjir berupa pembuatan kolam retensi dan detensi untuk menampung luapan air di Samarinda Utara. Menukil dokumen RTRW Samarinda 2014–2034 yang pada tahun lalu melewati periode pertama, RTH terdiri dari dua. Yaitu RTH publik dan privat.

Adapun saat ini, RTH Samarinda diklaim mencapai 44 persen. Namun, angka itu merupakan akumulasi RTH publik dan privat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani mengakui, persentase RTH publik di Kota Tepian masih sangat kurang. Yakni hanya tersedia 5,13 persen. “Padahal orientasi minimal harus 20 persen,” tuturnya kepada Kaltim Post kemarin (17/1). Dia memerinci, Samarinda yang memiliki luas 71.800 hektare, RTH publik yang tersedia baru 3.600 hektare.

Sementara apabila jika ditotal luas RTH publik dan privat, luasnya 14.360 hektare. Diketahui, luas RTH publik sebagaimana diatur dalam RTRW Samarinda 2014–2034, terdiri atas taman pemakaman seluas 42 hektare. Selanjutnya, kawasan perlindungan bawahan (7.028 hektare), kawasan kebun raya (300 hektare), hutan kota (580,18 hektare), kawasan sempadan rel kereta api (54,6 hektare), kawasan sempadan jalan bebas hambatan (247,55 hektare).

Selanjutnya, kawasan sempadan sungai, waduk dan embung masing-masing 254 hektare, 400 hektare dan 20 hektare. Adapun taman-taman terbuka seluas 7.180 hektare yang teralokasikan dari 10 persen luas setiap kecamatan di Samarinda. Yama, sapaan akrab Nurrahmani, menerangkan, untuk menambah luasan RTH publik, DLH terus mencari titik-titik baru untuk dijadikan RTH.

“Misalnya lahan bekas tambang,” jelasnya. Menurutnya, lahan bekas tambang dapat difungsikan sebagai RTH. Dengan catatan, ada SK dari bidang aset setelah dikembalikan perusahaan pengelola ke pihak pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Birokrasi itulah mengakibatkan sampai saat ini belum ada satu pun bekas lokasi tambang yang diserahkan ke pihaknya untuk diolah menjadi RTH.

“Kami sudah pernah mempertanyakan itu, tapi belum ada sampai sekarang,” tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Dadang Airlanga mengatakan, luas RTH Samarinda sudah melebihi target minimal. Yakni 30 persen dari total RTH yang harus dimiliki Kota Tepian. Namun, sesuai aturan pembagian RTRW, lanjut dia, RTH publik Samarinda kurang dari persentase yang diatur.

Sementara itu, untuk pembangunan rumah tunggal syarat RTH-nya yakni 60 persen. Adapun bangunan rumah 40 persen untuk kawasan hijau atau resapan. Hal itu menjadi kewajiban setiap pemilik rumah. Namun, angka tersebut akan berbeda. “Dilihat lagi dari kemiringan tanah, nilainya bisa jadi 50 per 50 atau 55 per 45,” ucapnya. Sementara untuk perumahan, pihak pengelola wajib membuat RTH yang di dalamnya ada kolam penampungan air sementara dan daerah resapan.

Pasal 68 RTRW Samarinda 2014–2034 mengatur, pembangunan kaveling perumahan wajib menyediakan RTH 20 persen dari luas kaveling. Jika syarat tersebut tidak diterapkan, akan dilakukan teguran. Setelah dilakukan peneguran tiga kali, perumahan tersebut tidak akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui prasarana sarana umum (PSU). Misal, pembangunan saluran, pembangunan jalan, taman, dan rumah ibadah.

“Ada beberapa perumahan yang sudah tidak mendapatkan bantuan,” jelasnya. Pada tahun lalu, ucap Dadang, dalam pembahasan RTRW, pihaknya telah mengevaluasi tanggung jawab pengembang perumahan. Hasilnya, dilakukan pembatasan proyek perumahan di Samarinda Utara. “Di sana akan diprioritaskan sebagai lokasi tangkapan air dan yang pasti kawasan pinggir sungai,” tutupnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X