Tersangka Jiwasraya Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:34 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA-- Para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah aset yang diduga milik para tersangka. Ada yang berupa rekening efek, rekening kustodian efek, bidang tanah, serta kendaraan mewah. Nilai masing-masing masih dalam penghitungan tim appraisal. Kejagung belum berniat membuka total nilai aset yang disita itu. Nah, bentuk aset yang bermacam-macam itu membuka kemungkinan adanya TPPU. "Kalau ternyata uang hasil tipikor disamarkan atau dicuci, akan didakwa juga dengan TPPU," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kemarin.

Hari menjelaskan, kasus korupsi biasanya memang berkaitan dengan TPPU. Itu sengaja dilakukan para tersangka untuk mengamankan hasil kejahatannya. Karena itu, biasanya ada pasal tambahan yang dikenakan dari UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Namun, penetapan itu menunggu hasil penyidikan. Kejagung masih fokus mencari kemungkinan tersangka baru.

Hingga kemarin, Kejagung telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga atas nama tersangka Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya dua mobil, Innova dan CRV, serta sejumlah surat penting seperti sertifikat tanah, polis asuransi, dan deposito. "Nanti dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjamin dana nasabah Jiwasraya akan dikembalikan. Namun, pengembalian itu membutuhkan waktu. Tidak bisa dalam waktu dekat. Pasalnya, persoalan yang membelit BUMN asuransi itu tidak mudah. "Kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu, tapi insya allah selesai," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (17/1). Saat ini, lanjut dia, skema pemulihan Jiwasraya tengah disusun Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait rencana reformasi asuransi yang disampaikan sebelumnya, Jokowi menyebut salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU tersebut yang memindahkan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kepada OJK. "Karena UU otoritas jasa keuangan itu 2012. Sebelumnya Bappepam," imbuhnya.

Dia tidak merinci pasal-pasal mana yang akan diubah. Namun, pada prinsipnya, reformasi asuransi dan lembaga non Bank lainnya harus mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Tujuannya, kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi, bisa terus tumbuh. "Sisi permodalannya juga (direformasi). Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita," tuturnya. Dia menegaskan, lembaga asuransi harus mengikuti jejak lembaga perbankan yang berhasil mereformasi dan mengembalikan kepercayaan publik pasca krisis ekonomi di akhir 90-an.

Lantas, kapan reformasi asuransi diselesaikan? Jokowi tidak memberikan target. Yang terpenting, gagasan itu dilaksanakan. Sebagai gambaran, lanjut dia, reformasi perbankan membutuhkan waktu sekitar 5 tahun dari 2000 hingga 2005.

Kasus ASABRI, Kapolri Bentuk Tim

Berkaitan dengan masalah ASABRI, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyebut, dugaan pelanggaran hukum di perusahaan BUMN itu ditangani oleh Polri. Saat ditanya terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyampaikan sudah memerintahkan pembentukan tim. Idham mengungkapkan, saat ini tim masih dalam tahap verifikasi dan penyelidikan. ”Akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata dia kemarin. Bagaimana penyelidikan tersebut berjalan, Idham menuturkan bahwa progresnya bisa dilihat bersama-sama oleh masyarakat.

Tim itu merupakan gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya bekerja bersama dalam verifikasi dan penyelidikan dugaan korupsi ASABRI. ”Nanti saya cek bagaimana perkembangannya,” kata dia.

Sementara itu, KPK menyatakan akan berkolaborasi dalam investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Disepakati bahwa kita akan melakukan penyelidikan bersama," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. BPK melakukan audit keuangan sementara audit tersebut juga berbarengan dengan penyelidikan lapangan oleh tim KPK. (deb/far/syn/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X