Pelaksana Proyek Di-Black List, IPAM KM 8 Dilelang Ulang

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:19 WIB
Komisi III DPRD Balikpapan meninjau proyek pembangunan IPAM PDAM Km 8 yang mangkrak akhir tahun lalu.
Komisi III DPRD Balikpapan meninjau proyek pembangunan IPAM PDAM Km 8 yang mangkrak akhir tahun lalu.

Proyek pembangunan IPAM PDAM terpaksa dihentikan karena pelaksana proyek wanprestasi. Rekanan pemenang tidak memenuhi target penyelesaian pekerjaan sesuai perjanjian.

 

BALIKPAPAN – Pembangunan instalasi pengelolaan air minum (IPAM) PDAM di Kilometer 8 hingga kini tak kunjung rampung. Bangunan dengan dominasi warna biru itu masih perlu penyelesaian agar mampu bermanfaat sebagaimana mestinya. Proyek ‘mangkrak’ di wilayah utara Kota Minyak ini sempat menjadi sorotan. Anggota DPRD Balikpapan melakukan sidak pada akhir tahun.

Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi membantah jika proyek itu disebut mangkrak. Dia menjelaskan, sementara pembangunan IPAM terpaksa berhenti karena pelaksana proyek wanprestasi. Rekanan pemenang lelang justru tidak memenuhi target penyelesaian pekerjaan sesuai perjanjian.

“Itu bukan mangkrak. Kegiatan disetop karena pelaksana proyek tidak bisa memenuhi kewajibannya,” ucapnya. Terkait pelanggaran tersebut, PDAM telah memberikan punishment dan pemberlakukan denda kepada pelaksana proyek. Caranya dengan memotong pembayaran.

“Sudah kita blacklist, jaminan banknya kita ambil yang angkanya sekitar Rp 900 juta,” sebutnya. Ada pun IPAM Km 8 memiliki nilai proyek sekitar Rp 11 miliar. Dia mengungkapkan, pembangunan akan terus berlanjut dengan mencari pelaksana proyek baru.

Pihaknya telah membuka proses lelang kembali yang dijadwalkan pada Januari ini. “Jadi setelah proses penyetopan kegiatan, kita siapkan dokumen dan review harga lagi,” imbuhnya. Sebab sesuai schedule, proses lelang seharusnya sudah bisa berjalan sejak Desember.

Semua proses akan dilakukan secara transparan dengan lelang elektronik. Sehingga siapa saja tentu boleh ikut dalam proses lelang tersebut. Dia memastikan tidak akan ada monopoli proyek. “Semua kebijakan di TPK, direksi pun tidak bisa mengintervensi itu,” tuturnya.

Termasuk kabar yang beredar adanya dugaan anak pejabat yang berminat mengikuti lelang. “Tidak menutup kemungkinan anak pejabat juga boleh ikut (lelang). Tapi tidak ada keterlibatan atau andil pejabat,” tegasnya. (gel/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X