BALIKPAPAN – Usia Arif masih muda. Baru 19 tahun. Tapi untuk urusan kejahatan, catatannya cukup fantastis. Sudah 22 motor ia gondol. Aksinya berakhir pada Rabu (15/1) setelah diamankan kepolisian saat bersembunyi di Samarinda.
Sebelum tertangkap, Arif sempat mencoba kabur. Aksinya terakhir kali di kawasan Sepinggan, Balikpapan pada Selasa (14/1). Satu unit Yamaha Vixion hitam pun diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsekta Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah beraksi di 22 TKP. Semua aksi tersebut dilakukannya dalam waktu kurang lebih setahun.
“Dua aksinya di Balikpapan. Juga ada di Samboja, Bentuas, Muara Jawa, Sangasanga, dan Palaran,” bebernya.
Dia menjelaskan, modus pelaku ialah menunggu di tempat-tempat umum. Memantau para pengendara. Ketika ada yang lupa melepas kunci dari motornya, jadilah dia mangsa Arif.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam sebulan dia bisa menjual hingga 2 unit motor curian. “Dia bilang kalau rezeki dapat dua. Kalau belum rezeki tidak dapat sama sekali,” ujar Harun. Hasil curiannya dijual secara online melalui sosial media. Kendaraan tersebut difoto, dengan dicantumkan harga dan lokasi janjian. Terakhir kali, motor curiannya dibanderol Rp 7 juta. Namun, untuk motor kecil seperti matic, ia memasang harga sekitar Rp 4 juta.
Arif mengaku pekerjaannya sehari-hari sebagai buru lepas. Saat beraksi di Sepinggan pun, ia sedang bekerja mengangkat-angkat barang.
Bukannya terdesak ekonomi, uang hasil curian malah dipakai untuk senang-senang. “Untuk belanja, foya-foya. Sama untuk main cewek juga,” ucapnya. Saat ini, Arif harus meringkuk di balik sel. Atas pelanggaran Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*/okt/ms/k18)