OJK Percepat Reformasi Asuransi

- Jumat, 17 Januari 2020 | 14:06 WIB

 JAKARTA - Industri asuransi nasional tengah menjadi sorotan. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa, mulai dari Bumiputera, Jiwasraya hingga Asabri dinilai cukup massif. Otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan reformasi Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) khususnya asuransi. Dia mengungkapkan, reformasi untuk industry asuransi sebenarnya sudah dimulai sejak 2018 silam.

 "Tapi, penerapannya butuh waktu. Insyaallah di 2020 sudah mulai diterapkan. Ini agenda yang berlanjut karena di perbankan saja perlu waktu lima tahun dari 2000 ke 2005,”papar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Di Ritz Carlton Hotel Pacific Place, (16/1). 

Wimboh menuturkan, reformasi asuransi tersebut mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan public. Kemudian, pihaknya juga akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas investasi, proyeksi likuiditas dan solvabilitas. 

Selain itu, pihaknya juga telah meminta seluruh direksi LKNB untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan. "Kita akan menginstruksikan kepada lembaga jasa keuangan untuk menerapkan risk management, resikonya apa saja, bagaimana penerapannya di setiap lembaga jasa keuangan, yang disesuaikan dengan bisnisnya. Ini penting jangan contek-contekan padahal bisnisnya beda, ada resiko likuiditas," tegasnya. 

Sehingga, lanjut Wimboh, proyeksi cash flow harus dilakukan baik untuk jangka pendeknya, menengah dan panjang. Selain itu, harus dipikirkan soal utang jatuh tempo, hingga risiko investasi seperti nilai saham dan nilai tukar. “Perusahaan juga harus memonitor investasinya dan dilaporkan ke top management. Secara rutin juga dilaporkan ke masyarakat dan otoritas, supaya otoritas dapat gambaran potensi resikonya," lanjutnya. 

Wimboh pun menegaskan bahwa industry asuransi secara keseluruhan, tidak terdampak kasus-kasus gagal bayar seperti Jiwasraya dan Bumiputera. Sebab, berdasarkan data OJK, premi industry asuransi komersial masih mengalami pertumbuhan 6,1 persen secara tahunan. Premi asuransi komersial sepanjang 2019 mencapai Rp 261,65 triliun. Pada tahun 2018, pertumbuhan premi asuransi hanya sebesar 4,1 persen. 

“Industri asuransi masih mencatat pertumbuhan. Preminya masih tumbuh. Jadi tidak terimbas isu yang kita tangani,”tegasnya. 

Namun, Wimboh mengakui jika industry asuransi tetap perlu melakukan percepatan reformasi. Sebab, berbeda dengan industry perbankan yang sempat mengalami perombakan pasca krisis moneter tahun 1998-1999, industry asuransi cenderung tidak mengalami banyak perubahan dalam pengaturan maupun pengawasan di bidang permodalan. "Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. Karena industry ini belum pernah kita reform. Nah, ini waktunya kita lakukan percepatan reformasi itu,”imbuhnya.

 Presiden Joko Widodo mendukung upaya reformasi di bidang lembaga keuangan non bank (IKNB) seperti lembaga asuransi maupun dana pensiun. Dia menilai, reformasi asuransi sangat penting untuk menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di sektor tersebut belakangan ini. 

   "Inilah saatnya kita melakukan reform," ujarnya saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK). Jokowi menuturkan, kesuksesan reformasi perbankan di awal tahun 2000-2005 menjadi contoh yang baik dan hasilnya sudah terlihat. Di mana stabilitas keuangan perbankan Indonesia membaik. Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan juga terus meningkat.

Dia menilai, perbaikan tidak bisa dilakukan di satu sektor, melainkan harus menyeluruh. Baik dari sisi pengaturan, sisi pengawasan hingga permodalan penting untuk kita lakukan. "Inilah saatnya di pengaturan sisi prudensial, transparansi dan laporan dan risk managemetnya semuanya," imbuhnya.

 Diakuinya, jika masih banyak persoalan pada lembaga keuangan, akan muncul ketidakpercayaan yang ujungnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi. "Saya dukung sekali Ketua OJK melakuakan reform secepatnya," kata mantan Walikota Solo itu.

Jokowi juga menegaskan, dorongan untuk reformasi asuransi bukan semata-mata adanya kasus Jiwasraya. Namun memang sudah menjadi kebutuhan. Sehingga pemerintah mendukung langkah OJK. 

Disinggung soal penanganan kasus Jiwasraya, Jokowi mengaku sudah menerima laporan lengkap. Dia sudah meminta Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK untuk menyelesaikan dari sisi bisnisnya. "Kemudian urusan hukum itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," pungkasnya. (ken/far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X