Pelaku Buang Jenazah Hakim PN Medan ke Jurang, Ini Alasannya

- Jumat, 17 Januari 2020 | 14:01 WIB
Rekonstruksi pembuangan mayat korban oleh pelaku.
Rekonstruksi pembuangan mayat korban oleh pelaku.

MEDAN – Eksekusi baru saja selesai dilakukan. Tapi, di kamar korban, ketiga pelaku justru berdebat. Sebab, pembunuhan yang mereka lakukan melenceng dari rencana awal.

Semula Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), diskenariokan meninggal karena serangan jantung. Tapi, memar di hidung korban membuyarkan rencana tersebut.

’’Ini kalau mati di rumah enggak boleh karena hidungnya memar kemerahan. Kalau dengan kondisi kek gini, aku nanti yang tertuduh,” kata Zuraida Hanum (ZH), salah seorang pelaku yang juga istri korban.

Mendengar perkataan Zuraida, M. Jefri Pratama (JP), pelaku lain, langsung membantah. ’’Kalau kek gitu nanti bahaya sama kami,’’ ucap Jefri, yang diiyakan Reza Fahlevi (RF), pelaku lain.

Itulah salah satu di antara 77 adegan di berbagai lokasi dalam rekonstruksi kedua pembunuhan Jamaluddin yang digelar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reskrimum Polda Sumut kemarin (16/1). Rekonstruksi pertama berlangsung Senin lalu (13/1).

Jamaluddin, hakim sekaligus juru bicara PN Medan, ditemukan tewas di jurang area kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, pada 29 November tahun lalu. ZH, JP, dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir Sumut Pos, reka ulang kejadian pembunuhan kemarin merupakan proses eksekusi hingga pembuangan mayat korban. Dari rekonstruksi terungkap, Zuraida tetap bersikeras mengusulkan agar jenazah dibuang ke jurang. Dua pelaku lain, Jefri dan Reza, akhirnya mengiyakan.

’’Makanya cepat dibuang setelah subuh. Kalau cepat kali dibuang, nanti sekuriti (perumahan) curiga karena tidak pernah keluar jam segitu,’’ kata Zuraida dalam reka ulang adegan 6–57 yang merupakan proses eksekusi.

Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap. Reza mengambil posisi tepat berada di atas kepala, sedangkan Jefri di sebelah kanan korban. Jefri kemudian naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi dan dengkul kanan-kiri mengapit perut korban. Selain itu, kedua tangan Jefri memegang kedua tangan korban. Tanpa buang waktu, Reza langsung membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan sarung bantal. Spontan, korban meronta-ronta.

Lantas, Reza menguatkan bekapan tersebut menggunakan lengan tangan kanan ke bagian hidung korban dengan menekan sekuat tenaga. Sementara itu, Jefri menguatkan pegangan kedua tangan dan mengapit badan korban. Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Eksekusi itu dilakukan di kamar yang ditempati korban, Zuraida, dan anak mereka. Si anak sempat terbangun. Namun, Zuraida langsung menutupi dengan menggunakan bed cover warna pink agar tidak melihat kejadian tersebut sambil menepuk-nepuk agar tertidur kembali. Sekitar 5 menit korban dibekap dan tidak bergerak lagi, Reza memeriksa untuk memastikan apakah sudah meninggal dengan memegang dada korban guna merasakan detak jantung.

Sebelum membuang korban, pelaku berencana memakaikan baju batik pada Jamaluddin yang dieksekusi dini hari itu. Namun, karena teringat hari itu Jumat, Zuraida memutuskan untuk memakaikan seragam olahraga PN Medan dengan dibantu Jefri dan Reza. Selain itu, turut dipakaikan kaus kaki, kalung, cincin, dan jam.

Berikutnya, adegan 58 sampai 77. Adegan itu merupakan pembuangan mayat korban di jurang area kebun sawit yang direkayasa seolah-olah terjadi kecelakaan.

Setelah keluar dari rumah korban, Jefri dan Reza menuju arah Simpang Selayang, lalu masuk ke Jalan Anyelir yang merupakan rumah Reza untuk mengambil sepeda motor Vario BK 5898 AET. Berjarak 50 meter sebelum rumah Reza, Jefri memberhentikan mobil yang dikendarai.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X