MAAF YOOO...!! Sendawar Belum Layak Anak

- Jumat, 17 Januari 2020 | 11:36 WIB
OPTIMISTIS: Kepala DP2KBP3A Kubar Yohana (tengah) memaparkan program untuk mencapai target KLA, belum lama ini.
OPTIMISTIS: Kepala DP2KBP3A Kubar Yohana (tengah) memaparkan program untuk mencapai target KLA, belum lama ini.

SENDAWAR – Status Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak bisa disematkan begitu saja. Ada beberapa tahapan atau kategori harus dipenuhi. Ibu kota Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sendawar, belum bisa mendapatkan status KLA.

Namun, Pemkab Kubar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) optimistis di 2020 ini terwujud.

Adapun tahapan yang harus dilalui, antara lain, kategori pratama, madya, nindya, utama, baru bisa dikatakan layak anak.  "Kami optimistis tahun ini harus menjadi kabupaten layak anak," kata Kepala DP2KBP3A Kubar Yohana, belum lama ini.

Selain fokus mencapai target KLA, tahun ini Kubar dipercaya menjadi tuan rumah Rakorda Pembangunan PPPA Kaltim. Kesempatan terbuka dalam menggaungkan kesetaraan gender yang bermakna persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.

"Caranya membentuk tim akselerasi KLA yang melibatkan semua SKPD, dunia usaha, dan pihak swasta untuk memberi ruang dalam upaya memerhatikan kebutuhan anak," ungkapnya.

Tujuannya, membangun komitmen, partisipasi, dan peran aktif para pemangku kepentingan untuk percepatan KLA di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Kabupaten layak anak memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.

"Komitmen negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B Ayat 2 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.

Selain itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 52 Ayat (2) juga disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia. Sementara di tingkat global, Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi anak dengan meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X