Banjir di Tenggarong Seberang Makin Parah, Wakil Rakyat Tuding Ini Biangnya....

- Jumat, 17 Januari 2020 | 11:35 WIB
Didik Agung Wahono
Didik Agung Wahono

Aktivitas tambang batu bara dituding sebagai biang banjir yang sering terjadi belakangan ini di Tenggarong Seberang. Penataan lingkungan perlu ketegasan dari instansi terkait.

 

TENGGARONG - Tak hanya Kecamatan Tenggarong, banjir juga melanda sejumlah kecamatan di sekitarnya. Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Wahono menyebut, Kecamatan Tenggarong Seberang juga kerap banjir.

Ia menuding aktivitas tambang di kawasan tersebut menjadi biang masalah banjir. Kamis (16/1) sore, sepulang dari undangan kerabatnya di Desa Karang Tunggal, banjir tampak di sejumlah kawasan perkampungan.

 Padahal, kata Didik, hujan tak lama. Menurutnya, dampak aktivitas tambang di kawasan tersebut sangat memprihatinkan. Baik aktivitas yang legal maupun tambang ilegal.

Jadi, penertiban aktivitas tambang yang merusak lingkungan patut dilakukan secara masif. “Tadi saya pulang dari undangan sebentar langsung kebanjiran. Di sini banyak tambang. Makanya saya katakan, kalau ditanya apa penyebabnya, saya sebut tambang yang bikin banjir,” ujarnya.

Ia berharap, penertiban bisa dilakukan secara masif sesuai kaidah lingkungan yang berlaku. Sehingga, pengawasan lingkungan di tingkat daerah bisa dilakukan lebih intensif.

“Pokoknya semua tambang yang di sini harus diperhatikan lagi. Saya tidak hanya menyebut yang legal maupun ilegal. Namun, semuanya. Karena kan yang kita bicarakan adalah penyebab banjir,” tambahnya.

Disinggung proses penanggulangan banjir oleh Pemkab Kukar, kata ia, sudah cukup baik. Hanya, lagi-lagi ia berharap ada ketegasan dalam penataan lingkungan oleh instansi terkait. Termasuk reklamasi lahan-lahan tambang yang berfungsi sebagai daerah resapan.

“Coba sekali-kali cek aktivitas tambang di sini (Tenggarong Seberang, Red),” imbuhnya. Dari pantauan media ini, bekas kupasan lahan di Kecamatan Tenggarong Seberang sangat mudah ditemukan.

Jika dari arah simpang tiga pos Lembuswana, bekas galian tambang sudah terlihat dari bibir jalan. Padahal, berdasarkan aturan, jarak aktivitas tambang dari pemukiman atau fasilitas umum minimal 500 meter. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X