Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir 84 Aset Tanah Tersangka

- Jumat, 17 Januari 2020 | 11:21 WIB
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-- Setelah mengamankan sejumlah mobil mewah dan motor sejak Rabu, Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah aset berikutnya rencananya akan yang disita. Antara lain 84 bidang tanah yang diduga milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Selain itu, ada 72 bidang tanah lagi yang juga diduga atas nama Benny.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menerangkan bidang-bidang tanah itu dipisah karena berada di wilayan berbeda. "Yang 84 di daerah Kabupaten Lebak, kemudian 72 juga diduga atas nama BT di Kabupaten Tangerang," jelas Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung kemarin. Puluhan tanah tersebut diblokir sementara dan Kejagung akan melakukan mekanisme penyitaan untuk barang tidak bergerak seperti tanah.

Pemblokiran juga dilakukan untuk sejumlah rekening efek dan rekening kustodian efek diduga milik kelima tersangka. "Diblokir dalam artian agar tidak dipindahtangankan," jelas Hari. Nilai dalam rekening tersebut masih dalam penghitungan tim. Begitu juga untuk nilai aset tanah, Hari menegaskan Kejagung akan bekerjasama dengan BPN dan tim appraisal untuk menentukan nilainya.

Kemudian untuk barang bergerak, total ada lima kendaraan yang diparkirkan di di Kejagung sampai kemarin. Antara lain Mercedes Benz atas nama PT Asuransi Jiwasraya, Mercedes Benz atas nama PT Hanson International, Mercedez Benz atas nama Rahmanwiryanti (istri tersangka Harry Prasetyo), Toyota Alphard atas nama Harry Prasetyo, dan Harley Davidson atas nama Hendrisman Rahim. "Proses penyitaan akan ditindaklanjuti permohonana penyitaan ke pengadilan. Apabila sudah penetapan, itu akan jadi sitaan untuk barang bukti perkara" lanjut Hari.

Hari menambahkan, Kejagung akan kembali mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Senin mendatang (20/1). Kejagung berjanji akan membawa dokumen dan data-data tambahan untuk disampaikan kepada legislatif.

Selain itu, pekan depan Kejagung juga berencana memanggil lima orang tersangka dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan ini akan khusus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. "Mudah-mudahan minggu depan terjadwalkan dan paling tidak ada keterangan sedikit dari tersangka yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Kasus Jiwasraya mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Kemarin (16/1), komisi yang membidangi hukum itu memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengetahui proses dan progres penanganan kasus besar tersebut. Jaksa Agung Burhanuddin pun diminta menjelaskan kerja yang sudah dilakukan Kejagung.

Di depan pimpinan dan anggota Komisi III, Burhanuddin memaparkan tahapan yang dilakukan kejaksaaan dalam menangani kasus Jiwasraya. Pertama, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. “Sudah 130 orang saksi dan ahli yang kami periksa,” terang dia.

Selanjutnya,  penyidik juga  mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya, kata dia, tim penyidik bersama BPK sudah melaksanakan ekspos dengan kesimpulan, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan, serta investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut dia, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Penyidik Kejagung dan  BPK juga sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen. “Sebanyak 115 tempat sudah kami lakukan penggeledahan dan menyita aset. Kami juga mengkloning apa yang kami dapat," terang dia.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk melakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap  pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Selain kepada PPATK, Kejagung juga mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan kasus tersebut.

Tim penyidik, lanjut dia, menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Kejaksaan juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

Burhanuddin menambahkan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X