TANJUNG REDEB–Dalam pengurusan pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau masih menemukan pemerintah kampung yang mengharuskan warganya membawa surat pengantar RT.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji menyebut, surat pengantar RT sudah tak diperlukan. "Kalau data cukup, tidak perlu surat pengantar. Makanya kecamatan dan kampung bisa lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan ke masyarakat," katanya.
Ia menerangkan, pihaknya telah menerapkan aturan ini sejak perpres tersebut berlaku. Masyarakat yang sudah melakukan perekaman data, tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT untuk membuat kartu keluarga atau KTP baru.
"Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa langsung datang ke tempat pelayanan kami atau ke kantor Disdukcapil Berau," ujarnya.
Namun, David menggarisbawahi adakalanya pemohon tetap diwajibkan membawa surat pengantar. Hal ini berlaku bagi warga pendatang yang hendak berganti domisili atau bagi warga yang baru pertama melakukan permohonan KTP.
"Dalam kasus ini masih berlaku, khususnya bagi warga yang datanya masih kosong, belum pernah melakukan perekaman, atau warga pindahan dari kabupaten lain. Jadi memang harus melapor ke RT setempat," tuturnya. (*plp/arp/dra2/k16)