SAMARINDA–Parkir liar yang menjamur terus menghantui warga. Padahal, lokasi parkir di tepi jalan seharusnya dapat memberikan masukan ke pendapatan asli daerah (PAD). Upaya mengganti target dari duit menjadi jumlah karcis masih urung dilakukan. Padahal, aturan telah termaktub resmi sejak 2017.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Samarinda Sofyan Saurie mengatakan terus berupaya meningkatkan PAD di sektor parkir. Sementara itu, langkah yang akan diambil yaitu pemantau jukir resmi dan binaan. “Saat ini target penyetoran adalah jumlah uang. Belum bisa untuk target karcis,” jelasnya.
Padahal, jika target diubah menjadi jumlah karcis, Dishub dapat mendata lokasi dan keaktifan jukir yang dibawahi oleh pihaknya. Aturan itu juga telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan, parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, maupun parkir insidental dilakukan oleh petugas parkir dengan menggunakan bukti pembayaran berupa media pungut (karcis).
Untuk penegakan aturan terhadap pendataan itu, pihaknya beralasan, masyarakat Samarinda sangat jarang meminta karcis setelah membayar ongkos parkir. Sedangkan target yang diberikan Dishub kepada jukir yakni Rp 30–50 ribu per hari. “Tergantung sepi-ramainya lokasi mereka,” tambahnya.
Dia mengimbau, warga yang hendak meminta karcis kepada jukir namun mendapatkan penolakan bisa melaporkan ke pihaknya. “Kami akan lakukan peneguran. Bila perlu pembinaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Pengumpulan Data (Puldata) Bapenda Samarinda Achmad Yani mengatakan, pendapatan dari sektor parkir tepi jalan per 31 Desember 2019 hanya mencapai Rp 1,76 miliar. Padahal, targetnya Rp 2,1 miliar. Dengan rata-rata retribusi yang disetorkan mencapai Rp 147 juta untuk setiap bulannya. Dia mengatakan, pemasukan tersebut naik dibanding 2018 yang hanya mengantongi Rp 1 miliar. “Targetnya tiap tahun diturunkan,” ungkapnya. (*/eza/dns/k8)